BeritaHukrim

SDN 56 Pangkalpinang Dibobol, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

×

SDN 56 Pangkalpinang Dibobol, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
SDN 56 Pangkalpinang Dibobol, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pangkalpinang, Babel – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aset berharga milik SDN 56 Pangkalpinang. Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kronologi Pencurian yang Meresahkan

Aksi pencurian ini, menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, terjadi pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 05.50 WIB. Lokasinya adalah SDN 56 Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan detail kejadian saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 27 Mei 2025. “Aksi itu tepatnya terjadi pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 05.50 WIB di SDN 56 Pangkalpinang Jl. Basuki Rahmat Kel. Sriwijaya Kec Girimaya, Kota Pangkal Pinang,” ujarnya.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan SDN 56 Pangkalpinang. Saat membuka gerbang sekolah dan berjalan menuju ruang kantor guru, ia menemukan pintu ruang guru dalam kondisi rusak, tidak terkunci, dan terbuka lebar. Rantai gembok pintu teralis juga sudah terputus.

Melihat kondisi yang mencurigakan, petugas keamanan segera memeriksa ruang guru. Betapa terkejutnya ia saat mendapati beberapa barang berharga telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit CCTV, 1 unit Adaptor Wifi jenis ACP merek ADVAN, dan 1 unit Laptop CHROMEBOOK LIBERA.

Tak berhenti di situ, petugas keamanan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh ke ruang-ruangan lain di seputar sekolah. Setelah berkeliling, diketahui kondisi listrik sekolah dalam keadaan hidup, namun beberapa aset penting lainnya juga ikut digondol pelaku. Aset-aset tersebut antara lain 1 unit POE PORT 4 (empat) internet yang berada di bagian luar ruang guru, 7 unit CCTV yang tersebar di berbagai lokasi seperti ruangan bagian luar, dapur, ruangan guru bagian luar, ruangan kelas 3, ruangan UKS, Laboratorium Komputer, dan ruangan kelas 4 serta kelas 5, serta 1 unit ADAPTOR WIFI (ACP) merek TP-LINK.

Total kerugian yang dialami pihak sekolah akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 17.547.380 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah). Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Gerak Cepat Buser Naga Mengendus Pelaku

Mendapatkan laporan yang serius ini, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat. Pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim ini berhasil mendapatkan informasi krusial mengenai dugaan keberadaan pelaku tindak pidana curat di daerah Parit Lalang.

Tanpa menunda waktu, Tim 1 Buser Naga segera meluncur ke lokasi kejadian (TKP). Di sana, mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial A (35 tahun).

Setelah diinterogasi secara intensif, A mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Dari keterangannya, terungkap bahwa aksi pencurian itu dilakukan pada hari Minggu sekitar pukul 15.30 WIB.

A menjelaskan modus operandinya. Ia datang ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Genio warna abu-abu dengan nomor polisi BN 2810 AA dan memarkirkan kendaraannya di sebelah pagar SD 56 Pangkalpinang.

Selanjutnya, pelaku memasuki area sekolah dengan cara memanjat pagar. Saat melihat adanya CCTV di area sekolah, A langsung merusak kamera pengawas tersebut untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, ia membuka paksa pintu ruang guru dan menggasak barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga merusak semua CCTV yang menurutnya merekam aksinya, serta Adaptor Wifi dan Poe Port (kabel jaringan). Barang-barang yang rusak ini kemudian dibuang di hutan belakang sekolah. Sementara itu, laptop yang dicuri disembunyikan di hutan yang tidak jauh dari sekolah. Adapun uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku A, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting yang memperkuat kasus ini, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Genio warna abu-abu dengan nomor polisi BN 2810 AA.
  • 1 unit CCTV merek Tiandy.
  • 1 unit Adaptor Wifi merek Advan.
  • 1 unit Laptop merek CHROMEBOOK LIBERA.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan mengembalikan rasa aman di lingkungan sekolah serta masyarakat Pangkalpinang. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk menjerat pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *