BeritaHukrim

Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung, Motif Ekonomi Jadi Pemicu

×

Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung, Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung, Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Bandar Lampung – Misteri di balik penemuan sesosok mayat perempuan di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (25/5/2025) dini hari, akhirnya terkuak. Jajaran Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan keji tersebut. Pelaku yang berinisial H (32), warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang, Bandar Lampung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menganiaya sang istri hingga tewas. Korban, yang diketahui berinisial N (29), tak lain adalah istri dari pelaku sendiri.

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan tertelungkup di atas sepeda motornya, dengan kondisi telinga dan hidung mengeluarkan darah, sebuah pemandangan yang menggegerkan warga sekitar. Penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas akhirnya mengungkap tabir kelam di balik insiden tragis ini.

Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu Utama

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga meregang nyawa diduga kuat karena permasalahan ekonomi yang membelit rumah tangga mereka. Ironisnya, pasangan ini diketahui sudah pisah rumah selama tiga bulan terakhir akibat konflik yang tak kunjung usai.

“Antara pelaku dan korban sudah sering cekcok, jadi memang ada masalah rumah tangga dan sudah sekitar tiga bulan mereka pisah rumah,” ungkap Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (28/5/2025). Ia menambahkan, “terakhir sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.” Penolakan ini diduga memicu amarah pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan.

Detik-Detik Maut di Jalan Sempit

Malam nahas itu, H tidak sendiri. Ia ditemani oleh temannya berinisial R. Keduanya berencana menemui korban di sebuah jalan sempit di sekitar area Pasar Kota Karang, tempat biasa korban melintas saat pulang bekerja sebagai ojek karyawan salah satu pusat perbelanjaan.

“Ketika korban datang, pelaku langsung dari arah depan mematikan sepeda motor korban menggunakan kunci kontak, namun korban kembali menghidupkan sepeda motornya hingga terjadi cekcok mulut,” terang Kombes Pol Alfret. Situasi memanas, dan aksi saling dorong pun tak terhindarkan hingga sepeda motor korban terjatuh.

Penganiayaan Fatal dan Upaya Penyembunyian

Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku mencekik korban dan membantingnya ke arah sepeda motor milik korban yang sudah dalam keadaan terjatuh. Kombes Pol Alfret menggambarkan detik-detik mengerikan tersebut, “Pada saat jatuh akibat dibanting pelaku, korban mengeluarkan suara seperti orang mendengkur.” Setelah melihat kondisi istrinya, pelaku memanggil temannya, R, untuk mengangkat kaki korban ke atas sepeda motor, dan kemudian mereka meninggalkan korban dalam keadaan tertelungkup di atas motornya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku, R, guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam insiden tragis ini.

Sejarah Kekerasan dan Penyesalan yang Terlambat

Selama 10 tahun usia pernikahan mereka, pasangan ini kerap dilanda pertengkaran, bahkan hingga terjadi kekerasan fisik yang diduga kuat dipicu oleh permasalahan ekonomi yang terus menghantui. Ini bukan kali pertama kekerasan mewarnai rumah tangga H dan N, namun kali ini berujung pada kematian yang tragis.

Untuk menyembunyikan perbuatannya, pelaku sempat berpura-pura berduka dan ikut mengurus jenazah korban hingga proses pemakaman. Sebuah upaya licik yang pada akhirnya terbongkar oleh kegigihan tim penyelidik.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti penting, antara lain dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, satu unit HP Redmi C milik korban, dan satu unit HP milik pelaku.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya mencari solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan hidup, tanpa harus merenggut nyawa orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *