BeritaHukrim

Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Ini Kronologinya

×

Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Ini Kronologinya

Kutai Kartanegara, 29 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang merambah hingga ke Kota Samarinda, membuktikan komitmen tanpa henti dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari bahaya narkotika. Seorang pria berinisial S (47), yang diduga kuat sebagai pengedar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. Keberhasilan operasi ini tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyelamatkan potensi ribuan jiwa dari jeratan adiksi narkoba.

Kronologi Pengungkapan: Dari Tenggarong Hingga Palaran

Penangkapan S berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Pada Minggu (25/5), setelah berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba di wilayah Tenggarong, polisi tidak berhenti sampai di situ. Berbekal informasi krusial dari pengguna tersebut, tim segera mengarahkan fokus penyelidikan ke alamat pemasok sabu, yakni S, yang diketahui tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Drs. HB. Suparno RT. 30, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa informasi awal ini menjadi kunci keberhasilan operasi. “Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba di wilayah Tenggarong. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari pelaku S yang tinggal di sebuah kontrakan di daerah Palaran, Samarinda,” ujar AKP Suyoko, menegaskan pentingnya setiap informasi yang diberikan masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba.

Dengan informasi yang sudah di tangan, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Suyoko, tidak membuang waktu. Mereka segera meluncur ke lokasi yang dituju. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim tiba di kontrakan S dan melakukan penggerebekan yang sigap. Tersangka S berhasil diamankan saat sedang berjalan menuju bagian belakang kontrakannya.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang semakin memperkuat dugaan bahwa S adalah seorang pengedar. Dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,74 gram berhasil disita. Sabu tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, satu di bawah meja dan satu lagi tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, meliputi alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba. Seluruh barang bukti ini menjadi material penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, S mengakui bahwa ia telah menyerahkan sabu kepada salah satu pengguna sebelumnya. Pengakuan ini semakin menguatkan posisi S sebagai pengedar dalam jaringan narkoba yang berhasil diungkap.

Saat ini, S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun.

Peran Masyarakat dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polres Kutai Kartanegara secara tegas menyatakan komitmennya untuk terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain dan menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba tidak akan ditoleransi.

Dalam kesempatan ini, Polres Kutai Kartanegara juga kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” tutup AKP Suyoko, menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Kartanakan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa peredaran narkoba tidak memiliki tempat di wilayah Kalimantan Timur, demi masa depan generasi muda yang lebih cerah dan bebas dari ancaman barang haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *