BeritaHukrim

Warga Laporkan, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kukar

×

Warga Laporkan, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kukar

Sebarkan artikel ini
Warga Laporkan, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kukar

Kukar, Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, mengamankan seorang pria berinisial MS (35) bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menegaskan kembali keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut, bahkan hingga ke desa-desa terpencil.

Informasi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari peran serta aktif masyarakat. Pada Selasa (27/5), informasi berharga diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di Desa Liang RT.01, Kecamatan Kota Bangun. Laporan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi ini. Tanpa laporan dari warga, pengungkapan kasus semacam ini akan jauh lebih sulit,” ujar seorang petugas yang enggan disebut namanya, menyoroti peran vital partisipasi publik.

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun yang berada di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Agus Sunaryo langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif segera dilakukan di sekitar lokasi yang disebutkan. Petugas dengan sigap melakukan pengamatan dan menyusun strategi untuk memastikan penangkapan dapat berjalan lancar dan aman.

Sekira pukul 17.30 Wita, tim berhasil mendapati tersangka MS sedang duduk santai di depan sebuah rumah. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan interogasi awal. Di hadapan petugas, tersangka MS akhirnya mengakui kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok. Pengakuan ini memperkuat dugaan awal berdasarkan informasi yang telah diterima.

Barang Bukti Ditemukan dengan Saksi Warga

Proses pengamanan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Setelah tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu, petugas segera memeriksanya. Sabu tersebut ditemukan dalam 10 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal putih. Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,64 gram. Selain itu, sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Pemeriksaan barang bukti ini disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, Budi Setiawan, yang hadir sebagai saksi. Kehadiran saksi dari unsur masyarakat ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan objektivitas proses penangkapan serta penyitaan barang bukti. Ini adalah praktik standar untuk memastikan setiap tindakan kepolisian transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Tegas Polri Berantas Narkotika

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menyampaikan pernyataan tegas terkait pengungkapan kasus ini. Beliau menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, memastikan tidak ada celah bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas AKP Ribut dengan nada serius. “Polsek Kota Bangun akan terus konsisten dan tegas dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.” Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa perang terhadap narkoba adalah prioritas utama, dan pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini.

Ancaman Pidana Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, serta perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *