BENGKULU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Bengkulu Utara. Mirisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan seorang pecatan polisi yang sebelumnya juga tersandung kasus serupa.
Penangkapan di Tanjung Agung Palik dan Ketahun
Dua dari empat tersangka, yaitu FS (28), warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, dan RA (23), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik, Bengkulu Utara. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba.
Tak berselang lama, EA (35), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, juga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ketahun, Benggulu Utara. Dari tersangka EA, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Keberhasilan penangkapan ini menegaskan jaringan peredaran narkoba yang mencoba beroperasi di berbagai wilayah di Bengkulu Utara.
Mantan Polisi Terlibat Kasus Narkoba Lagi: JF Ditangkap di Kos-kosan
Penangkapan yang paling menyita perhatian adalah terhadap JF (37), warga Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. JF ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur. Petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam bantal.
Kasus JF menjadi sorotan lantaran ia diketahui merupakan pecatan polisi Polres Bengkulu Utara pada tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Utara, AKP Bintoro Thio. “Tersangka ini melakukan tindak pidana narkoba akhirnya dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dan diulangi lagi dengan kejadian yang sama yang bersangkutan menjadi orang yang menjual barang terlarang,” jelas AKP Bintoro Thio, menegaskan rekam jejak kelam tersangka.
Empat Tersangka Berperan sebagai Kurir
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Narkoba IPTU Rizqi Dwi Cahya, dalam pers rilis yang digelar pada Selasa (27/5), menyatakan bahwa keempat tersangka memiliki peran sebagai kurir. “Kita berhasil mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka. Kriteria dari 4 tersangka tersebut yaitu kurir,” ujar IPTU Rizqi Dwi Cahya.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Bengkulu Utara dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Keberadaan kurir narkoba menjadi mata rantai penting dalam jaringan peredaran barang haram ini, sehingga penangkapan mereka diharapkan dapat memutus pasokan dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu Utara.
Komitmen Pemberantasan Narkoba Terus Berlanjut
Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Pihak kepolisian tidak akan pernah mengendurkan upaya untuk memberantasnya. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani terlibat dalam bisnis haram narkotika, bahwa tidak ada ruang toleransi bagi kejahatan ini.