Sragen – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di wilayah Sragen. Tiga pelaku, masing-masing berinisial RWW (19), BMS (21), dan seorang anak berinisial MBR (17), kini telah diamankan. Bersama mereka, ratusan lembar uang palsu dari berbagai pecahan turut disita sebagai barang bukti.
Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Pemilik Warung
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban, Suparmi (67), pemilik warung di Desa Gabus, Ngrampal, Kabupaten Sragen. Ia melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian setelah menerima uang yang dirasanya tidak wajar.
“Masyarakat harus lebih jeli dan teliti. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan persnya pada Selasa, 27 Mei 2025. Imbauan ini disampaikannya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik peredaran uang palsu.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika MBR membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di warung Ibu Suparmi. MBR membeli rokok dan mendapatkan kembalian uang asli sebesar Rp71.000.
Setelah MBR pergi, Ibu Suparmi merasakan keanehan pada uang yang diterimanya. Curiga, ia segera mencari mobil Toyota Avanza biru metalik yang digunakan pelaku. Secara kebetulan, mobil tersebut ditemukan di Indomaret Tangen. Tak lama, suami dari saksi Lasmini, Bapak Joko, menyusul Ibu Suparmi.
Bapak Joko kemudian menghampiri mobil tersebut dan meminta MBR untuk keluar demi klarifikasi. Saat itulah, Bapak Joko menemukan uang palsu yang dibawa MBR dan dengan sigap mematikan mesin mobil serta mencabut kuncinya. Kerumunan warga pun terbentuk, dan tak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan RWW, BMS, dan MBR beserta barang bukti segepok uang beragam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Peran Para Pelaku dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RWW berperan sebagai pengedar yang membawa uang palsu dari Yogyakarta ke Sragen. Uang tersebut ia simpan dalam tas pinggangnya. Sementara itu, BMS memiliki peran yang lebih sentral sebagai pembuat uang palsu. Ia tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan WS dan FDW alias Vito, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kelompok ini memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, hingga USD 50 di Wonosari, Yogyakarta. Mereka menggunakan peralatan sederhana seperti printer dan kertas HVS untuk melancarkan aksinya.
Ketiga pelaku diketahui saling mengetahui bahwa uang yang mereka edarkan adalah palsu. Mereka sengaja membelanjakannya untuk mendapatkan uang asli dari kembalian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Barang Bukti yang Disita dan Ancaman Hukuman
Dari penangkapan ketiga pelaku, Satreskrim Polres Sragen berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah 1 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri ABS1234001 (yang dibelanjakan di warung Ibu Suparmi), 1 buah plastik warna hitam, 143 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (senilai Rp14.300.000), 178 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (senilai Rp8.900.000), 42 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 (senilai Rp840.000), 40 lembar uang palsu pecahan Rp5.000 (senilai Rp200.000), dan 5 lembar uang palsu pecahan USD 50 (senilai USD 250). Selain itu, turut disita 7 lembar uang asli pecahan Rp10.000 dan 1 lembar uang asli pecahan Rp1.000, yang merupakan uang kembalian dari pembelian rokok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus memburu WS dan FDW alias Vito yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan uang palsu tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam setiap transaksi tunai.