BeritaHukrim

Empat Pencuri Motor Diringkus, Polres Pamekasan Ungkap Modus Operandi

×

Empat Pencuri Motor Diringkus, Polres Pamekasan Ungkap Modus Operandi

Sebarkan artikel ini
Empat Pencuri Motor Diringkus, Polres Pamekasan Ungkap Modus Operandi

PAMEKASAN – Upaya Polres Pamekasan dalam memberantas tindak kejahatan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil meringkus empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan. Keempat pelaku, berinisial AR, S, KR, dan MR, diamankan di lokasi berbeda, menunjukkan efektivitas penelusuran oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi dan Lokasi Pencurian

Para tersangka, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan dan berusia relatif muda, melakukan aksinya di berbagai wilayah. Tercatat lokasi pencurian meliputi Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan, hingga Kelurahan Gladak Anyar. Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka menyisir atau “hunting” lokasi potensial seperti rumah, tempat parkir, dan rumah kos untuk mencari sasaran.

“Modus mereka adalah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya,” terang AKP Doni Setiawan pada Kamis (22/5/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan para pelaku murni didasari niat untuk menguasai barang milik orang lain secara ilegal.

Barang Bukti dan Keterangan Resmi Kepolisian

Dari hasil penangkapan keempat tersangka, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit Honda Vario, dan 2 unit Honda Scoopy. Selain unit motor, polisi juga menyita sejumlah dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta alat kunci T yang diduga digunakan para tersangka untuk merusak kunci kontak motor korban.

Menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan adanya komplotan besar, AKP Doni Setiawan memberikan klarifikasi. “Hasil penyidikan, mereka bukan satu komplotan, dan kami tangkap di lokasi yang berbeda,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor, mereka beroperasi secara independen, bukan sebagai bagian dari jaringan terorganisir.

Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, keempat tersangka pencuri motor dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas AKP Doni. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa.

Di akhir kesempatan, AKP Doni Setiawan tak lupa menyampaikan imbauan penting kepada seluruh warga Pamekasan. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan tindakan pencegahan untuk menghindari menjadi korban pencurian. “Jangan beri kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya. Imbauan ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, di mana partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan sangat dibutuhkan. Mengunci ganda sepeda motor, memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar adalah langkah-langkah sederhana namun krusial dalam mencegah aksi curanmor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *