BeritaHukrim

Toko Ritel Jadi Sasaran, Polisi Bongkar Penipuan Iuran Fiktif

×

Toko Ritel Jadi Sasaran, Polisi Bongkar Penipuan Iuran Fiktif

Sebarkan artikel ini
Toko Ritel Jadi Sasaran, Polisi Bongkar Penipuan Iuran Fiktif

PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB, warga Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan bermodus iuran kebersihan. Pelaku ditangkap setelah sejumlah toko ritel modern di wilayah Kabupaten Pacitan menjadi korban aksinya. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan serupa.

Kronologi Penipuan yang Meresahkan

Aksi penipuan ini terungkap pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. IB menyasar beberapa gerai ritel modern di Pacitan dengan modus yang cukup meyakinkan. Ia mendatangi toko-toko tersebut sambil membawa kwitansi dan stempel yang mencatut nama Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI. Dengan dalih sebagai iuran kebersihan, pelaku meminta sejumlah uang kepada petugas kasir.

Awalnya, para petugas kasir merasa curiga karena orang yang datang bukanlah petugas kebersihan yang biasa mereka kenal. Namun, kecurigaan itu sedikit mereda ketika pelaku mampu meyakinkan mereka dengan menunjukkan kwitansi dan stempel yang terlihat resmi. “Tapi karena pelaku meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel resmi, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Pelaku bahkan sempat berkelit dengan mengatakan bahwa petugas kebersihan sebelumnya telah diganti, dan memaksa petugas toko untuk segera membayar dengan alasan iuran harus segera disetorkan. Setelah transaksi terjadi, petugas toko mulai melakukan pengecekan kepada petugas kebersihan asli dan baru menyadari bahwa tidak pernah ada iuran semacam itu. Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa toko lain juga mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama.

Jejak Pelaku dan Penangkapan

Berdasarkan keterangan para korban, ciri-ciri pelaku seragam: seorang laki-laki berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Beat Street hitam dengan nomor polisi H 2342 XF. Informasi ini sangat membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Kapolres Pacitan juga menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. “Pelaku beraksi tidak sendiri, ia sempat terlihat bersama rekannya saat mendatangi toko,” tambah AKBP Ayub. Penyelidikan mendalam pun segera dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik aksi penipuan ini.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Setelah berhasil menangkap pelaku IB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kwitansi iuran kebersihan dengan stempel Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, dua bendel buku kwitansi berwarna hijau dan merah, beberapa atribut yang digunakan pelaku seperti topi Vans hitam, hem abu-abu, celana jeans, dan dompet Levis. Selain itu, dua kartu ATM BCA, satu unit ponsel Poco warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat Street nopol H 2342 XF, dan uang tunai Rp102 ribu juga turut disita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan. Semua pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang.

“Ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara dan denda maksimal sembilan ratus juta rupiah,” tegas Kapolres Pacitan. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Imbauan dan Peran Aktif Masyarakat

Menyikapi kejadian ini, Kapolres Pacitan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha ritel, untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas organisasi tertentu dan meminta sumbangan atau iuran. Penting untuk selalu memverifikasi identitas dan keaslian surat-surat atau kwitansi yang dibawa oleh pihak yang tidak dikenal.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya dan tidak ragu untuk melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. “Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegasnya. Untuk kecepatan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *