MADIUN KOTA – Kepolisian Resor Madiun Kota (Polres Madiun Kota) berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan serius, termasuk pengeroyokan dan penganiayaan, dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. Sebanyak sebelas orang berhasil diamankan, dengan delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan tiga lainnya kasus penganiayaan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Madiun Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan Belasan Tersangka Kasus Kejahatan
Konferensi pers yang diadakan di Mapolres Madiun Kota pada Kamis (22/5) menjadi forum bagi Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, untuk merinci keberhasilan operasi ini. Beliau menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Para tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” ujar AKP Agus Setiawan, menegaskan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus ini. Keberhasilan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga penetapan tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana.
Pemberantasan Minuman Keras dan Komitmen Anti-Premanisme
Selain kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap satu kasus terkait peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi ini, seorang pengedar miras berhasil diamankan dengan barang bukti signifikan.
“Kita juga berhasil mengungkap satu kasus terkait minuman keras (miras) (pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 tahun 2017) dengan satu tersangka dan barang bukti jenis Arak Jowo sebanyak 104,5 liter,” jelas AKP Agus, menunjukkan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal juga menjadi fokus Operasi Pekat II Semeru 2025. Perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2017 menjadi dasar hukum dalam penindakan kasus miras ini, menegaskan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
AKP Agus Setiawan juga menegaskan komitmen Polres Madiun Kota untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk premanisme. Pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku yang mengganggu ketenangan warga.
Ajakan Partisipasi Masyarakat dan Layanan Darurat Polri
Dalam kesempatan itu, AKP Agus Setiawan turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat, seperti melaporkan tindak kejahatan yang dilihat atau dialami, sangat krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegas AKP Agus. Penegasan ini bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.
Untuk memastikan kecepatan pelaporan, Kasatreskrim Polres Madiun Kota menginformasikan bahwa masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110. Layanan ini dirancang untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat, memastikan bahwa setiap aduan ditangani dengan serius.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya, memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga yang berani melaporkan kejahatan. Pesan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, mendorong mereka untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan.