BeritaHukrim

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 71 Gram Lewat Laut Bangka Barat

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 71 Gram Lewat Laut Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 71 Gram Lewat Laut Bangka Barat

Mentok, Bangka Barat – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 71,84 gram melalui jalur laut. Dua pemuda berinisial A (30) dan M (25), keduanya berasal dari Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diringkus saat mendarat di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (26/5/2025) siang. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Peran Penting Informasi dari Masyarakat Nelayan

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama apik antara kepolisian dan masyarakat pesisir. PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa informasi krusial datang dari para nelayan yang curiga dengan aktivitas dua pria tersebut.

“Pengungkapan terungkap bermula dari laporan masyarakat nelayan yang sering melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat di Pantai Teluk Rubiah Mentok,” jelas Iptu Yos. Berbekal informasi tersebut, personel Satpolairud Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ketat di sekitar lokasi pendaratan.

Modus Penyelundupan dan Penemuan Barang Bukti

Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung bergerak cepat. “Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Iptu Yos. D

ari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam celana jins salah satu pelaku.

Iptu Yos menambahkan, “Pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan.”

Jalur Laut sebagai Celah Penyelundupan Narkoba

Iptu Yos juga menyoroti bagaimana jalur laut kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak akan lengah.

“Jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Tetapi kami tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat,” terangnya. Kewaspadaan aparat dan partisipasi aktif masyarakat di daerah pesisir menjadi kunci dalam menekan angka penyelundupan melalui jalur perairan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Kedua pelaku, A dan M, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Iptu Yos. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Apresiasi untuk Masyarakat Nelayan

Di akhir keterangannya, Iptu Yos menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat semacam ini sangat vital dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Jajaran Polres Bangka Barat memberikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi. Sehingga dapat memperkuat pengawasan terkait aktivitas mencurigakan di daerah pesisir pantai,” pungkas Iptu Yos.

Kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *