BeritaHukrim

Polres Sikka Bekuk 5 Pelaku Pencurian Gudang Sembako di Maumere

×

Polres Sikka Bekuk 5 Pelaku Pencurian Gudang Sembako di Maumere

Sebarkan artikel ini
Polres Sikka Bekuk 5 Pelaku Pencurian Gudang Sembako di Maumere

MAUMERE, NTT – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang sembako di Kota Maumere. Penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda-beda setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sikka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sajimin, S.I.K., M.H., mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Satreskrim Polres Sikka pada Sabtu (26/6) siang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kepala Satreskrim Polres Sikka, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Wahyu Agha Ari Septyan, S.H., S.I.K, dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbaghumas) Iptu Margono, S.E.

Dalang Pencurian dan Status Pelaku

“Kelima pelaku yang berhasil kami amankan berinisial YG (20), AC (34), SMB (23), ARH (20), dan BJ (34). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YG merupakan otak atau pemimpin dalam aksi pencurian di gudang sembako milik salah satu pengusaha di Kota Maumere ini,” terang AKBP Sajimin kepada awak media.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus pelajar, sementara dua lainnya berprofesi sebagai petani. Penangkapan para pelaku ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/Vi/2021/SPKT/RES. SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 23 Juni 2021.

Modus Operandi Pencurian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021, sekitar pukul 02.00 WITA, di gudang sembako milik seorang pengusaha berinisial AR. Modus operandi yang digunakan oleh kelima pelaku terbilang nekat. Mereka memanjat tembok gudang dan kemudian masuk melalui celah sempit antara tembok dan atap gudang. Setelah berhasil masuk, para pelaku membuka kemasan barang curian di dalam gudang dan mengeluarkannya satu per satu. Ironisnya, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku ternyata merupakan pekerja di gudang sembako tersebut, yang tentunya mempermudah mereka dalam menjalankan aksinya.

Kerugian Korban dan Barang Bukti yang Diamankan

Barang-barang yang berhasil digasak oleh para pelaku dari dalam gudang tersebut meliputi 12 dus bir, 140 dus susu Dancow, dan 25 dus susu Indomilk. Akibat aksi pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Sikka segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. “Setelah menerima laporan pada tanggal 23 Juni 2021, tim kami langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi,” jelas Iptu Wahyu Agha Ari Septyan.

Dari hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku pencurian. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan dua orang tersangka pertama, yakni YG dan AC. “Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku ini, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, dan mereka juga mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian,” lanjut Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu SMB, ARH, dan BJ. Setelah seluruh pelaku berhasil diamankan, tim kemudian menuju sebuah kios yang berlokasi di Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, yang diduga menjadi tempat para pelaku menjual barang hasil curian. Di kios tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 dus susu Dancow, 3 dus susu Indomilk, dan 1 dus minyak goreng.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

“Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Sajimin.

Kapolres menambahkan bahwa atas perbuatan yang telah mereka lakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,Sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. “Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya.

Keberhasilan Polres Sikka dalam mengungkap kasus pencurian gudang sembako ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *