BeritaHukrim

Polres Nias Tangkap Pengedar Ganja di Gunungsitoli

×

Polres Nias Tangkap Pengedar Ganja di Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
Polres Nias Tangkap Pengedar Ganja di Gunungsitoli

Gunungsitoli, Nias – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (23/5/2025), seorang pria berinisial A.R.H. (48), yang merupakan warga Kecamatan Gunungsitoli, berhasil diamankan petugas saat kedapatan membawa paket narkotika jenis ganja kering siap edar.

Penangkapan A.R.H. dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Patimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Petugas yang bergerak cepat berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di pinggir jalan beserta barang bukti yang menyertainya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan A.R.H., petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi empat paket ganja kering dengan berat bruto mencapai 5,57 gram yang dibungkus rapi dalam kertas cokelat. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, satu plastik hitam pembungkus, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sebuah tas samping.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya menerima laporan mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Gunungsitoli sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nias langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam waktu tiga jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi yang telah diidentifikasi,” ujar IPTU Welman saat memberikan keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).

Pengakuan Pelaku dan Pengejaran Pemasok

Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga pelaku A.R.H. mengakui bahwa ganja kering tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial G.H. yang berdomisili di Kota Gunungsitoli. Mendapatkan informasi penting ini, tim Satresnarkoba Polres Nias langsung bergerak menuju kediaman G.H. Namun sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, G.H. berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Penggeledahan di rumah G.H. tetap dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Meskipun demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika tambahan di lokasi tersebut. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap G.H. yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada A.R.H.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Saat ini, terduga pelaku A.R.H. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi untuk proses hukum selanjutnya.

IPTU Welman Harico Sitompul kembali menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli untuk terus proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nias. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari pengaruh buruk zat terlarang,” tegas IPTU Welman.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *