Baturaja, OKU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial AR (25), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, berhasil diamankan pada Selasa (23/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan AR bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas menemukan indikasi keterlibatan AR dalam aktivitas terlarang tersebut melalui pemeriksaan telepon selulernya.
Pengembangan Kasus Berujung Penemuan Sabu di Rumah Tersangka
Tak berhenti di situ, tim Satres Narkoba Polres OKU kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman AR di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan. Penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga sipil setempat itu membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merek Djarum Coklat yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik klip bening. Masing-masing plastik klip tersebut berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,23 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar AR.
Kepala Polres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota Satres Narkoba Polres OKU telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AR,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diperiksa Intensif
Lebih lanjut, AKP Ibnu Holdon menjelaskan barang bukti lain yang turut diamankan dari kediaman AR. Selain lima paket sabu, petugas juga menyita satu bal plastik klip bening kosong, satu buah sekop plastik yang diduga digunakan untuk menakar sabu, uang tunai sebesar Rp. 260.000, dan satu unit handphone merek OPPO A3x berwarna biru.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami keterangan pelaku terkait dari mana barang haram tersebut diperoleh dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Ibnu Holdon.
Komitmen Polres OKU dalam Pemberantasan Narkoba
Penangkapan AR ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres OKU dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten OKU. Polres OKU mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan wilayah OKU yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Ibnu Holdon.
Atas perbuatannya, AR terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman pidana yang berat. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres OKU untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin lebih besar.