PADANG, SUMBAR – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat (23/5/2025) pagi, petugas berhasil mengamankan seorang wanita dewasa berinisial MH (32) di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gurun Laweh, Gang Koto Tanjung, Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukannya barang bukti berupa satu paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna putih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah kos tersebut. Mendapatkan informasi berharga ini, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan serangkaian pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pada pukul 08.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di kamar kos yang dihuni oleh MH.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan paket sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik klip bening. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo dan sebuah kotak berwarna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.
Apresiasi Polda Sumbar atas Partisipasi Aktif Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan tersangka MH.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Peran aktif warga adalah kunci dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan tanpa ragu,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Komitmen Polda Sumbar dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus penangkapan MH ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa Polda Sumbar dan jajaran telah aktif melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi anti-narkoba di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Selain itu, inisiatif deklarasi “Kampung Bebas Narkoba” juga terus digalakkan sebagai langkah preventif yang melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Terus Waspada
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui saluran resmi kepolisian.
“Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kota Padang khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya dapat terbebas dari ancaman narkotika, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Penangkapan MH beserta barang bukti sabu ini akan menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Barat. Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika dan akan terus berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.