Pali, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial REVOLUSI Bin SAMSUDIN (ALM), berusia 37 tahun, berhasil diringkus di Jalan Simpang 4 Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sekitar wilayah Sungai Ibul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pali, AKP Dedy Suandy, S.H., bergerak cepat dengan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Tim Satresnarkoba Polres Pali yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., dan Katim Opsnal AIPDA Rully, segera melakukan patroli intensif di sekitar Jalan Desa Sungai Ibul. Upaya petugas membuahkan hasil ketika melintas di Jalan Simpang 4 Desa Sungai Ibul. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui bernama REVOLUSI.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap REVOLUSI. Hasilnya, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,30 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu helai tisu berwarna putih yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Usai penemuan barang bukti, REVOLUSI beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan Resmi dari Pihak Kepolisian
IPDA Eduwar Fahlefi, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Pali, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Ibul. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 10,30 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, IPDA Eduwar Fahlefi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyidikan secara profesional. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas administrasi penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” imbuhnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, Polres Pali akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pali untuk melakukan tes urine terhadap tersangka guna memastikan apakah tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Selain itu, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan tersangka.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pali dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Pali.