BeritaHukrim

Kebun Sawit di Pali Disatroni Pencuri, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

×

Kebun Sawit di Pali Disatroni Pencuri, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kebun Sawit di Pali Disatroni Pencuri, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

TALANG UBI, PALIKerja keras Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali membuahkan hasil. Pada Jumat (23/5/2025), dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng berhasil diringkus. Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Jeri Mardiansyah alias Jeri bin Feriyadi (Alm) (22) dan Marhan bin Mustar (Alm) (31). Aksi nekat kedua pelaku ini menyebabkan PT Surya Bumi Agro Langgeng mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3.800.000.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota pengamanan gabungan dari Polsek Talang Ubi, Brimob, dan pihak keamanan PT Surya Bumi Agro Langgeng di sekitar area perkebunan. Saat melaksanakan patroli di Blok 25 Divisi IV Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), petugas menerima informasi penting dari lapangan. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan beberapa orang yang sedang mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan.

Merespons cepat laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., langsung menginstruksikan Panit Reskrim IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Elang Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dari lapangan, tim gabungan bergerak taktis untuk mengidentifikasi para pelaku yang meresahkan.

Pengintaian dan Penangkapan Dramatis

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, Tim Elang bersama dengan pihak keamanan PT Agro bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Aksi penyergapan berlangsung dramatis saat kedua pelaku tertangkap tangan sedang melancarkan aksinya mencuri buah kelapa sawit. Meskipun sempat berupaya melarikan diri, kesigapan dan koordinasi yang baik antara petugas berhasil menggagalkan upaya kabur Jeri dan Marhan. Namun, sayang seribu sayang, seorang rekan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari tangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan. Barang bukti tersebut berupa 31 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian dan satu buah egrek yang digunakan untuk memanen buah secara ilegal.

Salah satu anggota Tim Elang yang terlibat dalam penangkapan mengungkapkan, “Setelah dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku mengakui secara terus terang perbuatan mereka melakukan pencurian buah sawit milik PT Bumi Surya Agro Langgeng.” Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana tersebut.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Pihak kepolisian akan mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya jaringan pencurian kelapa sawit lainnya di wilayah tersebut.

Atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, Jeri dan Marhan terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Koordinasi Lanjutan untuk Buru Pelaku Lain

Tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku, Tim Elang Polsek Talang Ubi saat ini terus berkoordinasi erat dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI. Koordinasi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam terkait keberadaan pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Pihak kepolisian optimis dapat segera menangkap pelaku yang masih buron tersebut guna menuntaskan kasus pencurian ini secara menyeluruh.

Keberhasilan Tim Elang Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus pencurian ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang merugikan perusahaan dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Ubi. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat dan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *