PALI, INDONESIA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pali berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui berinisial RO (31), warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, diamankan petugas pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,76 gram.
Penangkapan RO ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat Desa Prambatan yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika yang diduga melibatkan pelaku. Mendapatkan informasi krusial tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pali, AKP Dedy Suandy, S.H., langsung menginstruksikan timnya untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang terarah, tim Satresnarkoba Polres Pali yang terdiri dari Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., dan Katim Opsnal AIPDA Rully, bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Upaya penangkapan dilakukan di sekitar kediaman RO di Desa Prambatan. Saat petugas mendekat, pelaku terlihat hendak meninggalkan rumahnya.
Barang Bukti Narkoba dan Peralatan Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara cermat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan RO dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,76 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening berukuran kecil, sebuah timbangan digital berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang narkoba, satu kotak rokok merek Marlboro berwarna hitam, serta satu buah celana pendek merek HENUS EDWIN berwarna cream.
Proses Hukum Lebih Lanjut Menanti
Menanggapi keberhasilan penangkapan ini, IPDA Eduwar Fahlefi memberikan keterangan resmi. “Tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pali. Di sana, kami akan melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan dan asal-usul narkotika ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPDA Eduwar Fahlefi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik), melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi terkait. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pali juga akan dilakukan untuk melaksanakan tes urine terhadap tersangka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pali dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Pali. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.