BeritaHukrim

Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Bangka Selatan Terkait Utang

×

Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Bangka Selatan Terkait Utang

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Bangka Selatan Terkait Utang

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Dunia maya dihebohkan dengan penangkapan seorang pria berinisial BJ (52), warga Jalan Damai RT 4, RW 1, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). BJ diamankan oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kontrakannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap IN (26), warga Kampung Tangga Seribu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Babar, Ipda Muhammad Harits Arlianto, penganiayaan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di pesisir Pantai Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok. “Kejadian ini bermula saat korban IN sedang berada di pantai bersama saksi HR, OM, SU dan JO. Tiba-tiba datang si pelaku BJ dan langsung menagih utang kepada korban. Setelah itu, BJ langsung memukul korban,” ujar Ipda Harits pada Kamis (22/5/2025) siang.

Kronologi Penganiayaan: Pukulan Bertubi-tubi dan Penggunaan Kayu

Insiden yang menggegerkan ini bermula dari penagihan utang yang berujung pada kekerasan. Ipda Harits menjelaskan secara detail, “Pelaku saat itu memukul wajah bagian kiri korban 1 kali dengan tangan kanannya. Lalu memukul lagi ke arah wajah akan tetapi masih bisa IN hindari.”

Melihat kejadian tersebut, dua orang saksi, SU dan JO, bergegas melerai pertikaian yang terjadi antara korban dan pelaku. Setelah dilerai, saksi menyuruh korban IN untuk segera meninggalkan tempat kejadian. Namun, saat korban membalikkan badan, pelaku kembali melakukan tindakan brutal. “Namun pada saat korban membalik badan, dia tiba-tiba langsung dipukul pelaku pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan sebuah kayu,” tambah Ipda Muhammad Harits. Pukulan dengan kayu tersebut tentu memperparah kondisi korban dan menunjukkan tingkat kekerasan yang serius dalam insiden ini.

Latar Belakang Hubungan Pelaku dan Korban: Mantan Bos-Anak Buah

Hubungan antara pelaku BJ dan korban IN ternyata bukanlah orang asing. Ipda Harits menjelaskan bahwa keduanya memiliki sejarah hubungan profesional yang cukup dekat. “Sebenarnya antara korban dan pelaku ini sempat memiliki hubungan sebagai bos dan anak buah. Cuma di perjalanan mungkin tidak tahu seperti apa, korban tidak lagi ikut kerja dengan pelaku. Intinya mereka sudah kenal dekat dan cukup lama,” jelas Ipda Harits.

Keterangan ini memberikan sedikit gambaran mengenai dinamika hubungan keduanya, yang mungkin saja menjadi salah satu faktor pemicu di balik insiden penganiayaan ini. Konflik utang yang terjadi di antara mereka, ditambah dengan riwayat hubungan sebagai mantan bos dan anak buah, bisa jadi memicu emosi yang tidak terkontrol dari pelaku.

Proses Hukum Menanti: Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Pasca kejadian, terduga pelaku BJ beserta barang bukti yang terkait dengan tindak penganiayaan telah diamankan di Markas Polres Bangka Barat (Mapolres Babar). Pihak kepolisian akan segera melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saat ini, terduga pelaku BJ dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Ipda Harits. Kasus ini akan diproses hukum oleh pihak kepolisian setempat sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman pidana menanti pelaku yang terbukti bersalah dalam insiden ini. Penanganan kasus ini menjadi prioritas bagi Polres Bangka Barat untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan permasalahan, terutama terkait utang-piutang, melalui jalur hukum yang berlaku atau musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *