BeritaHukrim

Penangkapan Bandar Narkoba di Bengkulu: 2,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

×

Penangkapan Bandar Narkoba di Bengkulu: 2,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Bandar Narkoba di Bengkulu: 2,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Penangkapan Bandar Narkoba di Bengkulu: 2,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Bengkulu, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu menunjukkan hasil signifikan. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bersama Brimob Polda Bengkulu sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi penindakan yang berlangsung maraton ini, tiga tersangka berhasil diringkus, yakni BH, RA, dan PU.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Penangkapan sindikat ini berawal dari informasi intelijen yang diterima BNNP Bengkulu mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Rejang Lebong. Menanggapi informasi tersebut, tim BNNP segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, tim BNN memastikan rumah yang menjadi lokasi operasi jaringan narkoba ini berada di Desa Tanjung Aur,” ujar Kombes Pol Muhammad, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, dalam Press Release yang digelar pada Kamis (22 Mei 2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap BH di kediamannya di Desa Tanjung Aur. Dari tangan BH, petugas menyita barang bukti yang sangat mencengangkan: 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi. Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti non-narkotika yang mengindikasikan skala operasional sindikat ini. Di antaranya adalah 31 bungkus plastik bening yang diduga sebagai alat pengemas, 2 unit handphone Nokia tipe 105, 1 unit Oppo Reno 8, serta 2 unit iPhone (14 Pro Max dan 15 Pro Max). Tidak hanya itu, uang tunai sejumlah Rp134.500.000 dan 3 tas berisi alat bantu distribusi juga turut disita.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain

Dari hasil interogasi awal, tersangka BH mengakui perannya sebagai penyimpan barang bukti dan mengungkapkan dua nama lain yang terlibat dalam sindikat ini: PU sebagai kurir dan RA sebagai pengendali atau pemasok utama.

“Saat kami menemukan BH ini, dia mengaku bahwa ada rekannya yaitu PT dan RA, dan saat ini kami telah menemukan identitas 1 tersangka lagi dan dalam proses penangkapan,” tambah Kombes Pol Muhammad.

Mendapat informasi krusial tersebut, BNNP Bengkulu segera melakukan pengembangan kasus. Petugas mendapati informasi bahwa RA dan PU sedang berada di luar Bengkulu. Pengejaran pun dilakukan secara intensif. Tersangka PU berhasil ditangkap di Jakarta, sementara tersangka RA berhasil diciduk di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Skala Operasi dan Dampak Penyelamatan Generasi Muda

Berdasarkan data sementara yang dihimpun BNNP, ketiga bandar narkoba ini diduga telah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, mereka diperkirakan telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari hasil peredaran sabu dan ekstasi.

Pengungkapan kasus ini merupakan prestasi besar dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika. BNN Provinsi Bengkulu memperkirakan, dari jumlah barang bukti yang disita, setidaknya 42.431 generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menegaskan betapa krusialnya operasi semacam ini dalam melindungi masyarakat dari ancaman serius ini.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan

Saat ini, tim penyidik BNN bersama tim Brimob Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam sindikat narkotika ini. Pihak berwenang berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai akar-akarnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegas Kombes Pol Muhammad.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat tegas akan konsekuensi berat bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *