Palangka Raya, Kalteng – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dengan cepat dan tegas. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Kalteng akhirnya menetapkan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
Penanganan Cepat Kasus Dugaan Premanisme
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik lantaran kecepatan penanganan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, proses penetapan tersangka terhadap R dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5) dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Pol Nuredy pada Kamis (22/5/2025).
Penahanan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap tuntas kasus yang meresahkan masyarakat dan iklim investasi di wilayah tersebut. Pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penyelidikan Mendalam dan Potensi Tersangka Lain
Meskipun satu tersangka telah ditahan, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut dan intensif. Kombes Pol Nuredy menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang,” jelasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Polda Kalteng tidak akan berhenti pada satu tersangka. Proses pengumpulan bukti dan informasi akan terus dilakukan untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam aksi penyegelan perusahaan tersebut. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil proses penyidikan yang komprehensif.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.
Komitmen Tegas Polda Kalteng Terhadap Keamanan dan Ketertiban
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Kalimantan Tengah dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. Polda Kalteng tidak akan memberikan ruang bagi kelompok atau individu yang mencoba-coba mengganggu stabilitas keamanan.
“Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah,” tegas Kombes Pol Erlan.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi atau melapor apabila menemukan adanya aksi premanisme yang mengganggu ketentraman. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian menjaga kondusifitas wilayah. Dengan demikian, diharapkan Kalimantan Tengah akan menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya, serta menarik bagi para investor yang ingin mengembangkan usahanya tanpa rasa khawatir.
Proses Hukum dan Pelimpahan Berkas
Setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ketua Grib Jaya Kalteng, R, penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya. Tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Kalteng serius dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Diharapkan dengan adanya penindakan tegas ini, efek jera dapat tercipta sehingga aksi-aksi premanisme serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pengungkapan kasus ini juga menjadi pesan jelas bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan melawan hukum dengan berkedok organisasi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan bertindak.