Pangkalpinang, Babel – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat II Menumbing Polda Bangka Belitung berhasil membekuk PH (23), seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan modus jambret di Pangkalpinang. Penangkapan ini mengakhiri serangkaian aksi yang meresahkan warga, di mana PH mengaku melancarkan aksinya demi melunasi utang pinjaman online (pinjol) serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa PH, warga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, diringkus pada Rabu (21/5/25) sekitar pukul 16.00 WIB. “Benar, kemarin sore telah diamankan pelaku pencurian dengan modus jambret berinisial PH di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka,” ujar Kombes Pol Fauzan melalui keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis (22/5/25).
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Penyelidikan Cermat
Terungkapnya kasus jambret ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat II Menumbing. Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan kejadian pencurian dengan modus jambret yang terjadi pada 12 Mei lalu. Saat itu, korban kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp2 juta, mesin bor tembok, dan satu unit telepon genggam. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,5 juta, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
“Dari keterangan korban dan juga hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas dari pelaku jambret. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Puding Besar pada saat pelaku sedang bekerja,” jelas Kombes Pol Fauzan. Kerja keras tim di lapangan membuahkan hasil, menuntun mereka pada jejak PH yang selama ini bersembunyi.
Pengakuan Pelaku dan Motif di Balik Aksi Jambret
Setelah diamankan, PH menjalani interogasi intensif. Dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan modus jambret di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu, serta Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.
Kombes Pol Fauzan menambahkan, “Jadi pengakuan pelaku, aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari.” Pengakuan ini menyoroti permasalahan sosial yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, di mana jeratan utang dan kesulitan ekonomi mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas.
Barang Bukti Diamankan, Penegasan Pembeda Jambret dan Begal
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik pelaku, uang tunai sebesar Rp3.700.000, satu buah bor, serta beberapa buah tas dan kartu identitas milik para korban.
Penting bagi Kombes Pol Fauzan untuk meluruskan persepsi di masyarakat terkait kasus ini. “Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku,” tegasnya. Ia menambahkan, “Makanya ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin.” Penegasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada publik mengenai perbedaan antara tindak pidana jambret dan begal, yang sering kali disamakan. Dengan penangkapan PH, aparat kepolisian berharap dapat mengurangi angka kejahatan serupa dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Pangkalpinang.