Karo, Sumut – Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah toko fotokopi di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Dalam operasi penangkapan yang melibatkan kerja sama lintas wilayah, seorang pria berinisial JES alias Pendi Kacang (54), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, berhasil diringkus di Kabupaten Simalungun. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban
Aksi pencurian ini terungkap pada Senin, 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Ianadijaya (41), pemilik toko fotokopi yang berlokasi di Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, mendapati tokonya dalam keadaan porak-poranda saat hendak dibuka. Pintu toko didapati sudah terbuka dengan gembok yang telah rusak.
“Saat saya mau buka toko sekitar pukul 06.15 WIB, saya lihat pintu sudah terbuka dan gemboknya rusak. Di dalam toko, barang-barang berserakan dan dua unit printer saya hilang. Uang tunai satu juta rupiah di laci kasir juga raib,” ungkap Ianadijaya, menceritakan kerugian yang dialaminya. Atas kejadian tersebut, Ianadijaya segera melapor ke Polsek Berastagi untuk penanganan lebih lanjut.
Penyelidikan Cepat dan Identifikasi Pelaku
Menerima laporan dari korban, personel Polsek Berastagi segera bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga tidak melewatkan kesempatan untuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar area toko. Berbekal hasil penyelidikan awal dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Proses identifikasi yang cepat ini menjadi kunci dalam upaya pengejaran selanjutnya.
Penangkapan di Simalungun Berkat Informasi Masyarakat
Upaya penangkapan tersangka membuahkan hasil berkat informasi akurat dari masyarakat. Kapolsek Berastagi, AKP Hendri D.B. Tobing, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan berharga mengenai keberadaan tersangka. “Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada di Jalan Asahan, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Hendri melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, Kamis (22/5) siang di Mapolres Tanah Karo.
Mendapat informasi vital tersebut, Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim Polsek Berastagi segera berkoordinasi dan bergerak menuju lokasi. Dengan dukungan personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka JES alias Pendi Kacang berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diinterogasi di Polsek Bangun dan mengakui semua perbuatannya. Dari hasil interogasi, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan dua unit printer yang sebelumnya dicuri dari toko korban. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 1 buah gembok rusak merek EXTRA ITALY, 1 unit printer merek EPSON L3210, 1 unit printer merek EPSON L360, serta beberapa buah alat tulis.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Berastagi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, JES alias Pendi Kacang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu upaya kami dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tutup Iptu Pedoman Maha, menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan.