Padang Lawas, Sumatra Utara – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) berhasil menggerebek sebuah rumah kos-kosan di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Lokasi ini diduga kuat menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mengamankan lima terduga pelaku, terdiri dari tiga pria dan dua wanita.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Terduga Pelaku
Kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AN (44), JHS (35), dan DPL (34) yang semuanya pria, serta PS (32) dan MSN (30) yang berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap saat berada di dalam salah satu kamar kos-kosan PSN. Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 sendok sabu terbuat dari pipet, 2 unit ponsel Android, dan uang tunai Rp 900.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di sebuah rumah kontrakan/kos-kosan, sering terjadi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Parlin Azhar Harahap kepada awak media pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, tim opsnal langsung melakukan penangkapan di tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti yang telah disebutkan,” tambahnya.
Modus Operandi dan Jaringan Narkoba
KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, menambahkan detail terkait hasil interogasi terhadap para terduga pelaku. Terduga pengedar utama, AN, mengakui bahwa ia bersama FS dan MSN memperoleh narkotika jenis sabu dari terduga IHM (masih dalam penyelidikan) yang berlokasi di Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
“Setelah memperoleh narkotika jenis sabu, AN memberikan sebagian kepada JHS untuk dijual. Hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 900.000 telah disetorkan kepada AN,” terang Ipda Eben Pakpahan. Sementara itu, DPL diketahui hanya ikut menggunakan sabu-sabu yang diberikan secara cuma-cuma oleh AN.
Penyelidikan Lanjut dan Pasal yang Disangkakan
Saat ini, kelima terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menjelaskan status hukum para terduga pelaku berdasarkan hasil gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, AN, JHS, FS, dan MSN ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bripka Ginda K Pohan. Sementara itu, DPL ditetapkan sebagai penyalah guna narkotika dengan persangkaan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, terutama di lingkungan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polres Palas juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.