BeritaHukrim

Pengedar Uang Palsu di Kuningan Terungkap, Polisi Amankan Rp52 Juta

×

Pengedar Uang Palsu di Kuningan Terungkap, Polisi Amankan Rp52 Juta

Sebarkan artikel ini
Pengedar Uang Palsu di Kuningan Terungkap, Polisi Amankan Rp52 Juta

KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (19/5/2025), empat orang tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Jalaksana dan Cilimus. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan.

Bermula dari Laporan Masyarakat di Jalaksana

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana. Informasi ini dengan cepat ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (22/5/2025).

“Petugas kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (Andri Kurniawan) yang saat itu menyimpan uang palsu sebanyak 526 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp52.600.000,” ujar Kapolres, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah awal yang krusial. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

Pengembangan Kasus Menuju Cilimus

Dari penangkapan Andri Kurniawan, penyidik melakukan pengembangan kasus yang lebih mendalam. Hasilnya, tiga tersangka lain berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cilimus. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam mata rantai peredaran uang palsu, mulai dari proses pembelian, penyimpanan, hingga pengedaran.

AKBP Muhammad Ali Akbar merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini. “Selain uang palsu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, empat unit handphone, senter UV, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu,” jelas Kapolres. Tak hanya itu, petugas juga menemukan hal mengejutkan, yaitu uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000, mengindikasikan kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman Berat

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya ke berbagai pihak. Andri Kurniawan diketahui berperan sebagai pengedar utama, sementara Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana turut membantu dalam distribusi dan pembelian uang palsu tersebut. Kejahatan semacam ini memiliki dampak yang merusak pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai peredaran mata uang palsu dan memberikan sanksi yang berat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Imbauan kepada Masyarakat: Waspada dan Segera Melapor

Menanggapi kasus ini, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi kejahatan uang palsu. “Ini kejahatan yang sangat berbahaya karena bisa merusak stabilitas ekonomi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih teliti saat menerima uang, dan segera laporkan jika menemukan ciri-ciri uang palsu,” tegasnya. Kewaspadaan masyarakat adalah benteng utama dalam mengidentifikasi dan melaporkan peredaran uang palsu.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *