BeritaHukrim

Pengeroyokan Brutal Usai Konser Dangdut di Demak, Empat Pelaku Diringkus

×

Pengeroyokan Brutal Usai Konser Dangdut di Demak, Empat Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan Brutal Usai Konser Dangdut di Demak, Empat Pelaku Diringkus

Demak, Malam yang seharusnya penuh hiburan usai konser musik dangdut di Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, berubah menjadi horor bagi dua pemuda. HS (24) dan AM (24) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang pada Rabu (2/4) sekitar pukul 00.00 WIB. Akibat insiden ini, keduanya mengalami luka serius di kepala dan badan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Pemicu Pengeroyokan: Senggolan di Konser Berujung Ketersinggungan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Kuseni, saat gelar perkara pada Kamis (22/5/2025), menjelaskan kronologi kejadian nahas ini. “Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Demak,” ungkap AKP Kuseni, mewakili Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.

Penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berdasarkan keterangan korban dan saksi, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Mereka adalah NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20), yang ironisnya merupakan tetangga para korban.

“Jadi korban dan pelaku sebelumnya sama-sama menonton konser musik dangdut. Setelah selesai kemudian ada ketersinggungan antara satu dengan yang lain,” jelas AKP Kuseni. Ketersinggungan ini, yang bermula dari saling senggol di tengah keramaian konser, menjadi percikan awal dari insiden pengeroyokan.

Pengeroyokan Brutal di Perempatan Desa hingga Merusak Rumah

Keadaan semakin memanas setelah konser bubar. Kedua korban, HS dan AM, yang sedang bercengkrama di perempatan Desa Bantengmati, tiba-tiba diserang. “Kedua korban yang saat itu sedang bercengkrama di perempatan Desa Bantengmati tiba-tiba dipukul dan dikeroyok oleh keempat pelaku,” tambah AKP Kuseni.

Para pelaku, yang diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan emosi akibat gesekan di konser, melampiaskan amarah mereka secara membabi buta. Korban yang berusaha menenangkan para pelaku justru menjadi sasaran amuk.

Merasa terancam, AM dan HS berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah AM yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun, para pelaku tak berhenti di situ. Mereka terus mengejar dan bahkan berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu dan kaca jendela.

“Korban AM sempat menghadang para pelaku agar tidak masuk rumah, namun salah satu pelaku memukul wajahnya,” tutur AKP Kuseni. Melihat AM dipukuli, HS yang ketakutan melarikan diri ke kamar di lantai dua dan mengunci pintunya.

Pelaku Tetap Mengejar dan Memukuli Korban di Dalam Rumah

Meski sudah bersembunyi, HS tak luput dari kejaran para pelaku. Mereka membabi buta merusak pintu kamar HS. Setelah pintu berhasil terbuka, para pelaku menyeret HS ke lantai bawah dan memukulinya dengan tangan kosong hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan badan.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian mengerikan ini segera melerai aksi brutal tersebut. Kedua korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan perawatan medis.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku

Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. AKP Kuseni menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana, tentang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang, serta perusakan barang dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas AKP Kuseni. Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dan konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *