Pematangsiantar, Sumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial ZA (19), warga Jalan Kenanga Gang Afiat, Desa Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 gram. Penangkapan ini berlangsung pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, di pinggir Jalan Medan KM 8,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan ZA bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi informasi berharga dari masyarakat ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan KM 8,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” terang Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH.
Detik-Detik Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk ZA. Saat penangkapan pada Senin malam itu, ZA kedapatan berada di lokasi yang disebutkan dalam informasi.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial ZA di pinggir Jalan Medan KM 8,5 tersebut,” jelas AKP Jonny H. Pardede. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu, ditemukan terjatuh dari tangan kirinya. Selain itu, 1 unit handphone (HP) juga disita dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka, yang saat itu berada di Kota Medan. Barang bukti ini langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Lanjut dan Ancaman Pidana
Usai penangkapan, tersangka ZA beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Di sana, proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan dilakukan secara intensif.
“Tersangka ZA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Jonny H. Pardede. Ia juga menambahkan bahwa ZA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Komitmen Polres Pematangsiantar Berantas Narkoba
Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Pematangsiantar dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat keamanan tidak akan berhenti mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan terlarang ini.