Semarang, Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang debt collector di Jalan Raya Rabugarut, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Kepolisian Sektor Ngaliyan, Polrestabes Semarang. Dua terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Insiden Kekerasan Terjadi di Siang Hari
Insiden pengeroyokan ini diketahui terjadi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Zaenal Arifin (36), yang berprofesi sebagai debt collector dan berdomisili di Tlahab, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, harus mengalami luka-luka serius akibat tindakan brutal para pelaku. Laporan kejadian baru diterima pihak kepolisian pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, memicu gerak cepat aparat untuk melakukan penyelidikan.
Dampak dari pengeroyokan ini cukup parah. Zaenal Arifin menderita lebam di kedua mata, hidung dan mulutnya mengeluarkan darah, serta mengalami luka memar di bagian kepala, punggung, dan pergelangan tangan. Kondisi ini menunjukkan tingkat kekerasan yang cukup signifikan dalam insiden tersebut.
Penangkapan Dua Tersangka dan Barang Bukti
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025), membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan ini dan mengonfirmasi keberhasilan pihaknya dalam mengamankan dua orang terduga pelaku. “Pelaku yang kami amankan adalah IP (22) dan S (33), keduanya merupakan warga Kelurahan Wonosari. Mereka diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan luka-luka,” terang Kompol Indra.
Penangkapan kedua pelaku ini juga diikuti dengan pengamanan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan atau berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut meliputi kaos, topi, celana pendek, tas selempang, helm, dan celana jins panjang. Seluruh barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Penyelidikan Lanjutan dan Jeratan Pasal 170 KUHP
Saat ini, IP dan S telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Ngaliyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua individu ini. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan.
“Kasus ini kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Kami juga masih mendalami motif dan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” tambah Kompol Indra Romantika. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian Sektor Ngaliyan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menyaksikan adanya tindak kekerasan di wilayah mereka. Laporan yang cepat dan tepat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, serta mencegah berulangnya kejadian serupa di masa mendatang.