SITUBONDO, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung Rabu, 14 Mei 2025, tim berhasil mengamankan 13.061 butir pil terlarang, terdiri dari 9.933 butir pil Dextro dan 3.128 butir pil Trex. Penangkapan ini sekaligus meringkus seorang residivis narkoba berinisial PR (45) yang diduga kuat menjadi dalang peredaran ribuan pil tersebut di wilayah Situbondo.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Merespons laporan tersebut, aparat bergerak cepat pada Rabu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan persnya. “Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Situbondo bebas dari peredaran narkotika dan obat berbahaya yang merusak generasi muda.”
Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pelaku berinisial PR (45), seorang residivis narkoba, berhasil diringkus tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan ribuan pil Dextro dan Trex yang telah dikemas rapi, siap untuk diedarkan. Selain pil-pil berbahaya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam (HP) dan uang tunai sebesar Rp 810.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.
“Total yang kami amankan ada 13.061 butir pil berbahaya. Ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., pada Kamis (15/5/2025). Ia menambahkan bahwa jumlah pil yang disita tersebut memiliki potensi besar untuk merusak kesehatan dan masa depan generasi muda di Situbondo.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kini, PR (45) ditahan di Markas Polres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat 1,2 Juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menjatuhkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku peredaran obat keras berbahaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya Polres Situbondo untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pengedar agar tidak coba-coba merusak masa depan generasi muda di Situbondo. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya, demi Situbondo yang lebih baik.