MANADO, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat melalui Operasi Berantas Premanisme 2025. Operasi yang berlangsung sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025 ini berhasil mengungkap ratusan kasus dan mengamankan puluhan tersangka di seluruh wilayah hukum Polda Sulut dan jajarannya.
Hasil operasi yang signifikan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula Tribrata Polda Sulut pada Selasa (20/5/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi oleh Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, serta Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops Polda Sulut.
Capaian Operasi Berantas Premanisme: Detail Kasus dan Barang Bukti
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Bayu merinci hasil capaian operasi. “Sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025, Operasi Berantas Premanisme telah menangani sebanyak 189 kasus,” ungkap Kombes Pol Bayu dengan tegas.
Ratusan kasus tersebut terbagi dalam beberapa kategori kejahatan yang meresahkan masyarakat, meliputi 43 kasus senjata tajam, 85 kasus minuman beralkohol, 12 kasus pungutan liar (pungli), dan 49 kasus gangguan ketertiban umum. Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 134 kasus telah dilakukan pembinaan, sementara 63 kasus lainnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan dalam operasi ini adalah 63 orang,” tambah Kombes Pol Bayu. Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti yang diamankan antara lain 43 buah senjata tajam, 2.944 liter minuman beralkohol jenis cap tikus, dan 20 kaleng bir draft.
Kombes Pol Bayu juga menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi dan kerja keras personel di lapangan. “Dalam pelaksanaan operasi ini, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi,” ujarnya.
Ancaman Pidana Tegas bagi Pelaku Kejahatan Premanisme
Polda Sulut juga secara gamblang membeberkan ancaman pidana yang akan menjerat para pelaku kejahatan premanisme. Hal ini disampaikan untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan melanggar hukum.
“Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kombes Pol Bayu. Ia melanjutkan, “Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP.”
Tidak hanya itu, pelaku penganiayaan juga akan menghadapi konsekuensi hukum serius. “Selanjutnya, Pasal 170 dan 351 KUHP berlaku terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum, ancaman hukumannya juga tidak kalah ringan. “Kemudian Pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu,” papar Kombes Pol Bayu.
Tindak pidana lainnya yang juga diungkapkan meliputi sanksi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat premanisme, pengrusakan, dan pemaksaan. “Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun,” bebernya.
Mengenai perbuatan pemaksaan, Kombes Pol Bayu menambahkan, “Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun.” Penjualan minuman beralkohol ilegal juga tidak luput dari jeratan hukum. “Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta,” tegasnya. Terakhir, masalah pangan ilegal juga menjadi perhatian. “Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun,” pungkas Kombes Pol Bayu.
Peran Serta Masyarakat dan Komitmen Polri
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Bayu juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas premanisme. “Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” ajaknya, menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat.
Lebih lanjut, Irwasda Polda Sulut itu menegaskan bahwa aksi premanisme adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan sangat meresahkan masyarakat. “Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk,” tuturnya.
Ia menutup pernyataannya dengan janji tegas, “Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia.” Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Utara, memastikan setiap warga dapat hidup tenang tanpa gangguan premanisme.