SANGGAU, KALBAR – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau bersama personel Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga kuat melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri, MM, di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh keluarga korban.
Kronologi Terungkapnya Dugaan Rudapaksa
Kasus ini terungkap setelah korban MM mengeluhkan sakit pada bagian perutnya. Pihak keluarga, yang prihatin dengan kondisi MM, segera memanggil perawat untuk pemeriksaan awal pada 8 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perawat menyarankan agar korban melakukan pemeriksaan lanjutan melalui USG ke bidan.
Pada 9 Mei 2025, MM dibawa ke bidan setempat. Hasil USG menunjukkan fakta mengejutkan: korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan lebih dari lima bulan. Mengetahui hal ini, keluarga langsung mengonfirmasi kepada MM mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Dengan berat hati, korban mengungkapkan bahwa JL, adik iparnya sendiri, adalah pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024.
Pengakuan MM ini sontak membuat pihak keluarga terkejut. Mereka kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL, yang pada akhirnya mengakui perbuatannya. Menanggapi pengakuan tersebut, seorang pria berinisial EW, yang merupakan kakak kandung korban, segera membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar pada 15 Mei 2025.
Penangkapan Pelaku Tanpa Perlawanan
Setelah menerima laporan dan informasi awal yang krusial, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Aiptu Suyatno, S.H., tidak membuang waktu. Mereka segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim tiba di Kecamatan Jangkang sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Jangkang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan memulai penyelidikan intensif di Dusun Same, Desa Tanggung. Setelah melakukan pemantauan cermat, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan JL di kediamannya. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan berarti dari terduga pelaku. Selanjutnya, JL langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Komitmen Polres Sanggau Terhadap Penegakan Hukum
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Fariz dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Fariz menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis,” tambahnya.
Polres Sanggau tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini, di antaranya mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta membuat laporan kepada pimpinan guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kejahatan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.
Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. Kepolisian akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bermartabat.