Kutai Kartanegara, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (47) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kejadian tragis ini berlangsung di lokasi pembibitan perkebunan kelapa sawit PT. Niagamas Gemilang, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2 yang sedang gencar dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Timur.
Kronologi Kejadian yang Mencekam
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari Chief Security PT. Niagamas Gemilang, pelaku B, warga Desa Sungai Payang, diduga kuat melakukan pembacokan terhadap korban berinisial R. Senjata yang digunakan adalah sebilah samurai sepanjang kurang lebih 90 cm.
Menurut keterangan saksi yang berada di lokasi, sebelum menuju area pembibitan, pelaku B sempat terlihat dalam kondisi emosional saat membeli rokok di sebuah warung. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku tanpa ragu diduga membacok korban R, yang mengakibatkan luka serius pada bagian punggung. Dalam kondisi terluka, korban R sempat memohon maaf sambil memeluk pelaku. Saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian menyuruh korban untuk pulang.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Setelah menerima laporan, tim Polsek Loa Kulu segera bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu bilah samurai, satu buah sarung samurai, dan satu lembar kaos milik korban yang terlihat jelas bolong di bagian belakang akibat sabetan senjata tajam. Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat dalam penyelidikan kasus penganiayaan ini.
Saat ini, pelaku B telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Komitmen Polsek Loa Kulu Jaga Kamtibmas
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Beliau menyatakan bahwa jajaran Polsek Loa Kulu akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, terutama yang mengancam keselamatan jiwa.
“Ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terlebih yang mengancam keselamatan jiwa,” tegas AKP Elnath. Beliau juga menambahkan imbauan kepada masyarakat, “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungannya.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Loa Kulu, khususnya di tengah berlangsungnya Operasi Pekat Mahakam 2.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polsek Loa Kulu dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menegakkan hukum, demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat Kutai Kartanegara.