KUTAI KARTANEGARA – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT REA Kaltim Plantation, tepatnya di Divisi 05 Blok 19A Pinang Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kembang Janggut dalam menjaga keamanan aset perusahaan dan mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.
Peristiwa pencurian ini terungkap pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial S (44) dan D (47), tertangkap basah saat sedang sibuk mengumpulkan buah sawit di lokasi kejadian.
Patroli Rutin Ungkap Aksi Pencurian
Penangkapan kedua pelaku bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim keamanan perusahaan. Tim ini terdiri dari dua personel keamanan (security), dua anggota Polri, dan Peri Anggara selaku Asisten Replanting PT REA Kaltim Plantation. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, tim patroli mendapati portal jalan yang dalam kondisi terbuka, menimbulkan kecurigaan.
“Ketika kami mendekati lokasi, kami menemukan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beserta dua orang yang sedang mengumpulkannya. Mereka tidak bisa menjelaskan keberadaan mereka di sana,” ujar Peri Anggara.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan segera mengamankan kedua pelaku. Dari tangan S dan D, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian. Total 50 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat mencapai 1.260 kg diamankan. Selain itu, dua buah parang dan satu alat panen (tojok sawit) juga turut disita sebagai barang bukti.
Pelaku Diserahkan ke Polsek untuk Proses Hukum
Setelah diamankan di lokasi, kedua pelaku dibawa ke Pos Keamanan PT REA Kaltim Plantation untuk pemeriksaan awal. Keesokan harinya, pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, S dan D diserahkan ke Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kedua pelaku akan kami proses sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian di area perkebunan,” tegas AKP Pujito.
AKP Pujito juga menambahkan, “Polsek Kembang Janggut berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, khususnya terhadap upaya perlindungan aset-aset perusahaan dari aksi pencurian yang merugikan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk meminimalisir kejadian serupa.”
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa, sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana pencurian, terutama di area perkebunan, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.