Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, melalui Subdit III Siber, berhasil membongkar praktik perjudian online dengan menangkap dua individu di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan judi online yang semakin marak.
Pengungkapan Jaringan dan Peran Para Pelaku
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial A, yang diduga berperan sebagai pengepul rekening bank. Rekening-rekening ini, menurut keterangan polisi, digunakan untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online: Belo4D, MG055, dan MG077. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarahkan petugas kepada pelaku lain berinisial JH. JH berhasil ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan secara rinci peran kedua tersangka. “Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online,” ujar Kombes Hendra, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Hendra mengungkapkan bahwa JH memiliki peran yang lebih sentral sebagai marketing untuk situs-situs perjudian online tersebut. Tugasnya meliputi promosi masif di berbagai platform media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs judi. Aktivitas promosi ini seringkali menggunakan persona atau akun palsu untuk menarik korban.
Barang Bukti dan Indikasi Jaringan Internasional
Saat penggeledahan di kediaman JH, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam operasional judi online. Di antaranya, sebuah perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama “Coach STY,” yang secara aktif digunakan untuk menyebarkan konten promosi perjudian.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan file excel yang berisi rincian operasional situs, menunjukkan perencanaan dan pengelolaan yang terorganisir. Yang menarik perhatian adalah ditemukannya paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja. Temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan jaringan judi online ini memiliki kaitan dengan operasional di luar negeri, mengingat Kamboja seringkali menjadi lokasi basis operasional judi online ilegal.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, satu unit mobil, dan bahkan satu senjata airsoft gun. Sementara itu, dari tersangka A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung dana dari aktivitas judi online.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra, memberikan gambaran mengenai konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku kejahatan siber, khususnya perjudian online. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal serupa, sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam memerangi praktik perjudian online demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.