Simalungun, Sumatra Utara – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali dipertegas dengan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tapian Dolok. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat jajaran kepolisian terhadap informasi dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari cengkeraman narkoba.
Penggerebekan di Tapian Dolok Ungkap Jaringan Narkoba
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah di Huta VI, Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diketahui milik Bapak Abdullah Malik Damanik.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. “Penangkapan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Kami sangat menghargai setiap informasi yang diberikan, karena itu adalah kunci keberhasilan kami dalam menjaga Kamtibmas,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 19 Mei 2025.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Erwin Alamsyah Purba, 40 tahun. Erwin, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di lokasi kejadian, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya, 3 plastik sedang dan 10 plastik kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 10,24 gram, serta 2 butir pil ekstasi warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone Samsung A15, tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dua kaca pirex, dua mancis, satu mancis berbentuk senjata api jenis FN, satu dompet coklat merek Dunhil, satu kotak rokok merek Sampurna, satu kaleng rokok 234 Dijamsoe, satu unit kalkulator, satu unit power bank, dan uang tunai sebesar Rp962.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah kosong di Pringgan Kebun PT. Bridgestone, yang merupakan rumah milik Bapak Damanik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Serbalawan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Gunawan Sembiring, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan.
Pada pukul 14.30 WIB, tim melakukan penggerebekan. Erwin Alamsyah Purba ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Setelah interogasi singkat, dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku. Hasilnya, barang bukti narkoba ditemukan tersembunyi di dalam dompet miliknya.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Saat diperiksa intensif, Erwin mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui secara detail identitas lengkap pemasok barang haram tersebut.
Setelah penangkapan, Erwin Alamsyah Purba beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar di atas tersangka.
Peran Penting dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketentraman masyarakat. Penangkapan Erwin Alamsyah Purba juga menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Simalungun berharap dapat terus memberikan rasa aman serta menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya laten narkoba. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dan tidak ragu memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah masing-masing. Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.