Simalungun, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 37,38 gram sabu-sabu, sekaligus membongkar konspirasi yang melibatkan oknum media online. Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan juga mengungkap adanya upaya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemilik media online tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (15/5) sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. Mereka adalah Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang signifikan, meliputi 37,38 gram sabu-sabu, dua timbangan digital, beberapa unit ponsel, uang tunai, dan sejumlah alat pengolah narkoba.
Jaringan Narkoba dan Keterlibatan Oknum Media
Penangkapan ini membuka tabir keterlibatan bandar narkoba berinisial “J” yang beroperasi di Gambus, Kabupaten Batubara, serta mantan narapidana Dedi Sanjaya alias Suro yang baru saja bebas pada bulan April lalu. Namun, yang paling mencengangkan adalah terungkapnya peran seorang oknum pemilik media online berinisial “T” dalam konspirasi ini. Identitas lengkap “T” masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pemberitaan di media online milik inisial “T” yang secara terang-terangan menuduh Kanit 2 Satnarkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba dan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro. Pemberitaan tersebut bahkan nekat memuat foto Dedi Sanjaya berdampingan dengan IPDA Froom Siahaan tanpa izin.
Strategi Licik Dibalik Berita Bohong
AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun, menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut bukan tanpa motif. “Ternyata itu merupakan strategi Pipi Indriyani untuk menyingkirkan kompetitornya dalam bisnis haram tersebut, dengan bantuan dan arahan dari pemilik media online inisial “T”,” ungkap AKP Henry. Beliau menambahkan, “Ini kasus maling teriak maling yang memanfaatkan Polisi, yang dapat menjatuhkan citra Polri.”
AKP Henry menegaskan bahwa personel Satuan Narkoba tidak pernah tutup mata terhadap pelaku narkoba. “Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindaklanjuti. Lebih baik sampaikan saja dengan baik dan tidak perlu berpolemik, yang dapat menimbulkan opini yang tidak baik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus ini telah memanfaatkan berita bohong untuk menyingkirkan saingan bisnis. “Lebih jauh lagi, memanfaatkan pengaruh media yang seharusnya menjadi sumber informasi yang berimbang dan mendidik malah digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik media,” tegas AKP Henry.
Penyelidikan Mendalam dan Komitmen Pemberantasan
Pemilik media online tersebut diduga kuat menggunakan informasi yang diperoleh dari tersangka untuk keuntungan pribadi, kemungkinan berupa uang atau imbalan lainnya. Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik konspirasi ini.
AKP Henry menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial “J” di Kabupaten Batubara dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum lainnya. “Kerja sama dengan Polres Batubara tengah kami lakukan untuk mengungkap dan menangkap bandar tersebut,” kata AKP Henry. Ia menambahkan, “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan.”
AKP Henry juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Pelayanan Kepolisian 110. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini,” tutupnya, seraya menjamin kerahasiaan identitas pelapor.