BeritaHukrim

Drama Senjata Api di Penukal, Pelaku Ditangkap Tengah Malam

×

Drama Senjata Api di Penukal, Pelaku Ditangkap Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Drama Senjata Api di Penukal, Pelaku Ditangkap Tengah Malam

PALI, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, jajaran Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan senjata api ilegal. Seorang petani berinisial Hendri Bin Sukri (42) tak berkutik saat diringkus polisi pada Senin (19/05/2025) malam. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat seriusnya ancaman yang dilayangkan pelaku kepada korbannya.

Berawal dari Laporan Pengancaman Serius

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 31 Desember 2024. Korban, Yusnaini Binti Samsudin (39), melaporkan kejadian mengerikan yang menimpanya. Insiden pengancaman ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di area perkebunan karet Talang Kukui, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal.

Menurut keterangan korban, Hendri secara terang-terangan mengarahkan senjata api ke arahnya dan mengucapkan kalimat bernada ancaman. “Nak mati kamu ape endak tekapar disikak kalu dak galak baleklah,” demikian perkataan Hendri yang membuat Yusnaini ketakutan. Ancaman tersebut menyebabkan korban trauma dan segera bergegas pulang ke Desa Purun, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

Penyelidikan Cepat Berbuah Hasil

Setelah menerima laporan yang mengkhawatirkan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., segera mengambil langkah sigap. Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama tim khusus Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Prioritas kami adalah memastikan keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar AKP Dedy Kurnia, menegaskan komitmen jajarannya.

Dari hasil penyelidikan yang intensif, petugas berhasil melacak keberadaan Hendri Bin Sukri yang diketahui berada di pondok kebunnya, tepatnya di Dusun III Desa Sungai Langan. Tanpa membuang waktu, tim Serigala Polsek Penukal Abab melakukan penggerebekan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti Senjata Api

Setelah diinterogasi singkat oleh petugas, Hendri akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengancaman dengan senjata api. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah kecepek laras panjang, satu buah senapan angin merek Sanaji, satu botol mesiu (sandawa), dan sepuluh butir peluru potongan timah. Selain itu, ditemukan pula lima puluh butir timah peluru senapan angin, sepuluh potongan kecil kep berwarna merah muda yang disimpan dalam botol minyak rambut merek Gatsby, satu buah sekop dari pipa paralon, serta segumpalan sabut kelapa. Seluruh barang bukti ini menunjukkan persiapan pelaku dalam menggunakan senjata api rakitan.

Proses Hukum Menanti Pelaku

Saat ini, Hendri Bin Sukri bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan semacam ini dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat mengenai senjata api. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang serius, menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah IPDA Hartoyo, menekankan keseriusan polisi dalam menuntaskan kasus ini hingga meja hijau. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Penukal Abab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *