Hukrim

Dibobol Lewat Atap, Warga PALI Kehilangan Uang Jutaan

×

Dibobol Lewat Atap, Warga PALI Kehilangan Uang Jutaan

Sebarkan artikel ini
Dibobol Lewat Atap, Warga PALI Kehilangan Uang Jutaan

PALI, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku, Eli Aswanto Bin Sudar (29), yang merupakan warga setempat, diringkus pada Selasa, 20 Mei 2025, setelah aksinya diketahui oleh saksi mata. Pengungkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan yang masuk terkait tindak kejahatan yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Kronologi Pencurian: Membobol Rumah Melalui Atap

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman korban Riska Arista Citra Binti Arsi (30). Modus operandi pelaku terbilang nekat, yakni dengan membobol rumah korban melalui atap dapur. “Pelaku masuk dengan mencongkel atap dapur menggunakan palu, sehingga membuat lubang,” terang Riska dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.

Setelah berhasil masuk, Eli Aswanto tidak berhenti sampai di situ. Ia kemudian merusak meja kompor, lalu bergerak menuju kamar korban. Di dalam kamar, pelaku dengan leluasa mengambil uang tunai sebesar Rp 2.700.000,- yang tersimpan di dalam dompet di lemari.

Aksi Terbongkar Saat Hendak Kabur

Keberanian Eli Aswanto tak berlangsung lama. Saat pelaku berupaya melarikan diri melalui pintu belakang dengan merusak kusen pintu, aksinya kepergok oleh dua orang saksi, yaitu Kopar dan Itun. Menyadari perbuatannya diketahui, pelaku lantas tancap gas melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban Riska Arista Citra mengalami kerugian material dan segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres PALI. Laporan Polisi Nomor: LP / B – 132 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 28 April 2025, menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan mendalam.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres PALI bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera mendapatkan informasi vital mengenai keberadaan pelaku. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun II Desa Sungai Ibul,” ujar AKP Nasron Junaidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah informasi keberadaan pelaku dipastikan akurat, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres PALI segera memerintahkan Katim Opsnal Beruang Hitam, AIPDA Paryanto, untuk bergerak ke lokasi. Tanpa membuang waktu, tim berhasil menangkap Eli Aswanto di rumahnya.

Saat diinterogasi, Eli Aswanto tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan pencurian di rumah korban Riska pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah palu atau martil bergagang kayu, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya membobol rumah korban.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Saat ini, Eli Aswanto Bin Sudar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Subsider 367 KUHP tentang “Pencurian dengan Pemberatan”. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan segera. “Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan meliputi melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah AKP Nasron Junaidi, menunjukkan keseriusan Polres PALI dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *