BeritaHukrim

Terbongkar! Sindikat Curanmor di Batang Ternyata Libatkan 7 Orang

×

Terbongkar! Sindikat Curanmor di Batang Ternyata Libatkan 7 Orang

Sebarkan artikel ini
Terbongkar! Sindikat Curanmor di Batang Ternyata Libatkan 7 Orang

BANTEN, Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membongkar kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025, di Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan tujuh tersangka dan pengamanan 18 unit sepeda motor barang bukti hasil kejahatan.

Komitmen Tegas Menjaga Keamanan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batang. AKBP Edi Rahmat Mulyana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang terjadi.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan, dan pengambilan tidak dipungut biaya,” tegas AKBP Edi Rahmat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Batang dengan membawa dokumen kepemilikan. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sepeser pun, demi memudahkan masyarakat mendapatkan kembali hak mereka.

Kronologi Penangkapan dan Lokasi Kejadian

Kasus ini mulai terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 15 Mei dan 16 April 2025. Dua lokasi yang menjadi sasaran para pelaku adalah di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan di kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor. Aksi pencurian ini diketahui terjadi pada bulan Maret dan Mei lalu. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan mendalam.

Dua Kelompok Tersangka dengan Peran Berbeda

Dari hasil penyelidikan yang intensif, tujuh orang berhasil diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini terbagi menjadi dua kelompok dengan peran yang berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan mereka:

Kelompok Pelaku Utama dan Penadah

Kelompok pertama terdiri dari tiga individu, yaitu Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), keduanya warga Batang. Kelompok ini memiliki peran sentral sebagai pelaku utama pencurian sekaligus penadah barang hasil kejahatan. Mereka bertanggung jawab langsung dalam mengambil kendaraan dan kemudian menyalurkannya.

Kelompok Pencuri dan Penyembunyi Barang Bukti

Kelompok kedua berjumlah empat orang, semuanya warga Kota Pekalongan: Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24). Kelompok ini diduga beraksi secara bersama-sama dalam melakukan pencurian kendaraan dan kemudian menyembunyikannya dengan tujuan untuk dijual kembali di kemudian hari.

Barang Bukti dan Pengembalian kepada Pemilik

Sebagai bagian dari operasi ini, polisi berhasil menyita 18 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, termasuk Honda Vario, Scoopy, Supra, dan Revo. Selain itu, turut diamankan juga berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti dokumen kendaraan, telepon genggam, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Sebagian dari kendaraan yang berhasil diamankan bahkan sudah dikembalikan kepada pemiliknya secara simbolis dalam konferensi pers tersebut, memberikan kelegaan bagi para korban.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kedua pasal ini membawa ancaman hukuman yang serius, dengan potensi pidana penjara hingga 9 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan efek jera.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Meskipun tujuh tersangka telah diamankan, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau barang bukti tambahan yang belum terungkap.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi,” kata Kapolres menambahkan.

Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu kepolisian menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh jaringan kejahatan dapat diberantas demi terciptanya Batang yang lebih aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *