MUSI RAWAS UTARA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Rupit berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Dusun IX, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Aidil Putra (29) yang menjadi korban kehilangan dua unit telepon genggam dan sejumlah dokumen penting dari kediamannya pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Modus operandi pelaku terbilang nekat, yakni dengan cara mendongkel dinding papan rumah korban untuk bisa masuk dan menggasak barang-barang berharga yang ditaksir mencapai kerugian sekitar Rp 7.500.000. Kejadian ini tentu saja membuat korban merasa terpukul dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Penyelidikan Intensif Berbuah Penangkapan Tersangka Utama
Setelah menerima laporan dari korban, tim Polsek Muara Rupit bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka utama, Paisol bin A. Gopar (47), pada Jumat, 16 Mei 2025. Tersangka berhasil diringkus di area perkebunan Desa Pantai.
Kapolsek Muara Rupit, Iptu Harun, melalui keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kami dapatkan mengenai seorang pria bernama Efriansyah alias Nang Dung yang kedapatan memiliki salah satu handphone milik korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Harun mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Efriansyah, yang bersangkutan mengaku mendapatkan telepon genggam tersebut dari Paisol. Berdasarkan informasi inilah, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Paisol di persembunyiannya.
Barang Bukti Diamankan, Satu Pelaku Lain Diburu
Selain berhasil mengamankan tersangka utama, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain adalah dua unit handphone merek Vivo, kotak handphone, sebuah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan pendongkelan, serta potongan kayu yang juga diperkirakan digunakan sebagai alat bantu kejahatan.
Dalam proses interogasi, Paisol mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Lebih lanjut, tersangka juga menyebutkan bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang diketahui bernama Latip. Saat ini, Latip masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif untuk segera menangkapnya.
Motif Ekonomi dan Narkoba
Motif di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh Paisol terungkap dalam pemeriksaan. Tersangka mengaku bahwa salah satu handphone hasil curiannya telah dijual untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal ini semakin memperburuk catatan kriminal Paisol.
Tersangka Residivis Kasus Pencurian
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa Paisol bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Kapolsek Muara Rupit mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka tidak jera dengan perbuatan melawan hukum.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Polsek Muara Rupit menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Latip yang saat ini masih buron. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Muara Rupit.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Iptu Harun.