RAWAS ULU, Muratara – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rawas Ulu berhasil membongkar kasus pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan PT. Agro Rawas Utama (ARU) Divisi III di wilayah Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Nurkholis Bin Jumadi, seorang warga Desa Lubuk Kemang, terkait kejadian pada Rabu siang, 14 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP / B / 07 / V / 2025.
Kronologi Kejadian dan Laporan Polisi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pelapor dan dua saksi mata, Arif dan Robin, insiden pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan patroli rutin di area perkebunan, saksi melihat dua orang yang kemudian diketahui bernama Usup dan Jais sedang mengangkut hasil curian berupa buah kelapa sawit menggunakan dua unit sepeda motor.
“Kami sedang berpatroli seperti biasa, tiba-tiba melihat dua orang sedang membawa banyak buah sawit dengan motor. Ketika kami dekati, mereka langsung kabur meninggalkan motor dan buah curiannya,” ungkap Arif, salah satu saksi mata, memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, PT. ARU mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2.572.000 dengan total 49 janjang buah kelapa sawit yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku pada saat itu.
Penangkapan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Tidak membutuhkan waktu lama, kerja keras tim Reskrim Polsek Rawas Ulu membuahkan hasil. Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, pihak kepolisian menerima informasi penting mengenai keberadaan pelaku yang diduga kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rawas Ulu langsung memimpin operasi penangkapan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama M. Yusup Bin Kamaludin, seorang pria berusia 42 tahun.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, tujuh janjang buah kelapa sawit hasil curian terbaru, serta sebilah senjata tajam.
Komitmen Polsek Rawas Ulu dalam Menegakkan Hukum
Kapolsek Rawas Ulu melalui keterangan resminya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya, terutama yang merugikan perusahaan dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan di wilayah Rawas Ulu. Penangkapan pelaku pencurian sawit ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek Rawas Ulu. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminalitas.”
Saat ini, pelaku M. Yusup Bin Kamaludin beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rawas Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri pada kejadian sebelumnya, yaitu Jais.
Kasus pencurian kelapa sawit ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan perusahaan perkebunan di wilayah Muratara. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menciptakan rasa aman bagi para pengusaha dan masyarakat setempat. Polsek Rawas Ulu juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.