Bandar Lampung – Aksi pencurian yang dilakukan seorang marbot masjid di Bandar Lampung terhadap teman dekatnya sendiri berhasil diungkap oleh Polsek Kemiling. Pria berinisial R (32), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri sejumlah alat pertukangan dari panglong kayu milik SN.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Terusan Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan modus operandi pelaku. “Tersangka masuk ke panglong korban dengan cara mencongkel pintu kecil yang memang tidak dilengkapi teralis pengaman. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil alat-alat tukang yang mudah untuk dibawa,” ungkap Kombes Pol Alfret saat memberikan keterangan pers pada Jumat (16/5/2025).
Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pelaku
Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret merinci sejumlah alat pertukangan yang berhasil digasak pelaku dari panglong milik SN. “Di dalam panglong, tersangka mengambil tiga unit mesin sugu, dua unit mesin profil kayu, dan lima unit mesin roter. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp15 juta,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Polsek Kemiling dalam memanfaatkan jejak digital. Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini, menuturkan bahwa pihaknya melakukan penelusuran melalui media sosial yang digunakan pelaku. “Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pendalaman informasi dari unggahan di platform Facebook. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, seluruh barang curian masih utuh dan langsung kami sita sebagai barang bukti,” terang Iptu Ratih.
Hubungan Pelaku dan Korban
Fakta yang lebih mengejutkan adalah hubungan antara pelaku dan korban yang ternyata saling mengenal dekat. Iptu Ratih menambahkan bahwa kedekatan personal ini membuat korban sangat terkejut dan tidak menyangka bahwa orang yang selama ini dianggap sebagai teman baik justru tega melakukan pencurian.
Motif Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Motif di balik aksi nekat R akhirnya terungkap. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang juga berprofesi sebagai buruh dan marbot masjid ini mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin sugu, dua unit mesin profil, dan lima unit mesin roter,” tegas Iptu Ratih.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, meskipun terhadap orang-orang terdekat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, karena jejak digital dapat menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan tindak kejahatan.