Lampung Timur, Jajaran Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan dua warga setempat yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan hasil curian. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor dan Penadahan
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Jepara, IPTU A.E Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang beraksi di Kecamatan Way Jepara, beserta satu orang penadah. “Kami telah mengamankan 1 pelaku curanmor yang beraksi di Kecamatan Way Jepara dan penadahan,” terang AKBP Heti Patmawati.
Kejadian pencurian ini bermula pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, kemudian berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Way Jepara segera melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil pada Minggu, 18 Mei 2025. Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara, di bawah pimpinan langsung Kapolsek, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah masing-masing. Pelaku curanmor diidentifikasi sebagai EN (27), warga Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, sementara pelaku penadahan adalah ES (40), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lebih Lanjut
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, satu buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang merupakan hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. EN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti merusak atau menggunakan kekerasan. Sementara itu, ES akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
Komitmen Polri dalam Menjaga Keamanan
Penangkapan ini menegaskan komitmen jajaran Polres Lampung Timur, khususnya Polsek Way Jepara, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolsek IPTU A.E Siregar juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian. “Kami terus berupaya maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, peran serta aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan, salah satunya dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan,” ujar IPTU A.E Siregar.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mengurangi angka kriminalitas di wilayah Lampung Timur. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan secara rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana lainnya.