WAY KANAN, LAMPUNG – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pria berinisial W (47), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah makan di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/05/2025).
Tersangka W, yang diketahui berdomisili di Kampung Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai mobil fuso Hino berhenti di rumah makan tersebut lantaran kendaraannya mengalami kerusakan.
Korban Tertidur Pulas, HP Raib Digondol Maling
Sembari menunggu kedatangan alat untuk memperbaiki mobilnya, korban beristirahat di lesehan rumah makan. Menurut keterangan Kasatreskrim, korban sempat memegang telepon genggam (HP) dan menghubungi seseorang terkait perbaikan kendaraannya. Namun, karena menunggu terlalu lama dan tak kunjung datang, korban akhirnya tertidur sekitar pukul 22.00 WIB.
Nahas, korban baru menyadari telepon genggam merek Oppo A3X berwarna biru miliknya hilang saat terbangun pada pukul 03.00 WIB. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil.
Rekaman CCTV Ungkap Identitas Terduga Pelaku
Keesokan paginya, Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama saksi berinisiatif memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah makan. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian HP milik korban saat ia tertidur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,6 juta dan segera melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk penindakan lebih lanjut.
Penangkapan Kilat di Lampung Utara
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Talang Jemabatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Alhamdulillah, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti,” ujar AKP Sigit Barazili. Lebih lanjut, Kasatreskrim menambahkan bahwa saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Saat ini, tersangka W beserta barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo A3X milik korban telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” tegas AKP Sigit Barazili.
Keberhasilan Polres Way Kanan dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah, meskipun berada di tempat umum.