BeritaHukrim

Polsek Bandar Pulau Ungkap Jaringan Pencurian Hewan Ternak di Asahan

×

Polsek Bandar Pulau Ungkap Jaringan Pencurian Hewan Ternak di Asahan

Sebarkan artikel ini
Polsek Bandar Pulau Ungkap Jaringan Pencurian Hewan Ternak di Asahan
Polsek Bandar Pulau Ungkap Jaringan Pencurian Hewan Ternak di Asahan

ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil membongkar jaringan pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada pertengahan Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua warga Desa Batu Anam yang kehilangan hewan ternak mereka. Ari Afandi (56), seorang wiraswastawan, melaporkan kehilangan seekor lembu betina jenis Brahma berwarna putih dari areal perkebunan kelapa sawit PT. Asian Agri pada Rabu, 30 April 2025. Malam sebelumnya, Ari mengikat lembunya di dekat area tanah wakaf, namun keesokan paginya hewan peliharaannya itu raib. Akibat kejadian ini, Ari mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Dua Warga Jadi Korban dalam Waktu Berdekatan

Senada dengan Ari, Suherman (44), seorang warga lainnya, juga melaporkan kehilangan seekor lembu induk betina berwarna putih. Ia memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp11 juta. Kedua korban yang tinggal di lingkungan yang sama ini kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polsek Bandar Pulau.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan intensif. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami mencurigai adanya keterlibatan beberapa orang yang kemudian diketahui melarikan diri,” ujar IPDA Arisman.

Penangkapan Pelaku di Dua Kabupaten Berbeda

Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika pada Rabu, 14 Mei 2025, tim opsnal Polsek Bandar Pulau berhasil menangkap tersangka pertama, Musmanto alias Manto (41). Ia diamankan di sebuah rumah yang memiliki kandang kambing di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka Musmanto mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama dua orang rekannya menggunakan mobil pick-up miliknya,” ungkap IPDA Arisman.

Pengembangan kasus terus dilakukan, dan pada Kamis, 15 Mei 2025, tersangka kedua berhasil diringkus. Budi Kurniawan (26), seorang karyawan swasta yang juga merupakan warga Desa Batu Anam, ditangkap di Dusun IV, Desa Baru Anam, Kecamatan Rahuning. Budi pun mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama Musmanto dan seorang pelaku lain bernama Dedi Suwanto alias Peok.

Pelaku Ketiga Ditangkap di Riau, Rencanakan Aksi Serupa

Pengejaran tidak berhenti sampai di situ. Pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, tim Reskrim Polsek Bandar Pulau mendapatkan informasi keberadaan Dedi Suwanto di wilayah Provinsi Riau. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak menuju Kabupaten Rokan Hilir.

“Setelah melakukan penyelidikan di Riau, sekitar pukul 13.40 WIB, kami berhasil mengamankan Dedi Suwanto di sebuah warung di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan,” kata IPDA Arisman. Dalam interogasi, Dedi mengakui perannya dalam membantu mengangkat lembu curian ke dalam mobil.

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap saat penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian hewan ternak kembali di Riau. Modusnya adalah dengan menembak hewan menggunakan senjata rakitan jenis senapan angin dan obat bius.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tegas IPDA Arisman. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kasus pencurian hewan ternak lainnya di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau. Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat, khususnya para peternak di Kabupaten Asahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *