SIMALUNGUN, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial EAAP (40) berhasil diamankan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (16/5/2025). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat sekitar. Keterangan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah kosong milik Bapak Abdullah Malik Damanik yang terletak di kawasan Pringgan Kebun PT. Bridgestone.
Penyelidikan Intensif Berujung Penggerebekan
Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kapolsek Serbalawan Polres Simalungun, IPTU Gunawan Sembiring, SH, bergerak cepat dengan memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud. Kerja keras tim membuahkan hasil ketika pada Jumat sore, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang tengah berada seorang diri di dalam rumah kosong tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid dari masyarakat pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB, tim dari Polsek Serbalawan segera bergerak untuk melakukan pengecekan di lapangan,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2025) malam. “Kapolsek Serbalawan memimpin langsung penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki.”
Barang Bukti Narkoba Disembunyikan di Dompet Tersangka
Pria yang kemudian diketahui bernama Erwin Alamsyah Purba (40), seorang warga Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkotika ditemukan tersimpan rapi di dalam dompet miliknya.
AKP Verry Purba merinci barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi tiga buah plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, sepuluh plastik paket kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto mencapai 10,24 gram, serta dua butir pil ekstasi merek Rolek berwarna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung A15 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong yang kemungkinan digunakan untuk mengemas narkoba, dua buah kaca pirex yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua buah korek api, satu buah dompet warna coklat merek Dunhil, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaleng rokok 234 Djamsu warna hitam, satu buah korek api berbentuk senjata api jenis FN, satu unit kalkulator, satu unit power bank, dan uang tunai sebesar Rp962.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, tersangka Erwin Alamsyah Purba mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya belum diketahui, yang berasal dari Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah kami amankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Verry Purba.
Saat ini, tim penyidik Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan kasus secara intensif guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berada di atas tersangka. Setelah proses gelar perkara dan penyusunan berkas penyidikan rampung, pihak kepolisian akan segera melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi Kepolisian kepada Masyarakat
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi musuh bersama.
“Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami. Informasi dari masyarakat inilah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ungkapnya.
Penangkapan pengedar narkoba ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat Kabupaten Simalungun.