PANGKALPINANG, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Kedua pelaku yang diketahui berinisial P (18 tahun), warga Pangkalarang, dan I (17 tahun), warga Lontong Pancur, diringkus di lokasi terpisah setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban yang hendak memperbaiki perangkat sound system-nya di Jalan Toniwen, Kelurahan Bintang, mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib. Barang-barang yang hilang tersebut meliputi satu unit Ampli Toa Masjid tipe ZA 2128 MW senilai Rp 6.400.000, satu unit Power Pabrikan tipe RMX 3000 senilai Rp 4.800.000, satu unit Power Pabrikan tipe C 800 senilai Rp 13.600.000, satu unit Power Pabrikan Absolude tipe AD 2200 senilai Rp 7.800.000, dan satu buah Trafo 10 Ampere senilai Rp 300.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 32.900.000.
Setelah menyadari kejadian tersebut, korban segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pencurian. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polresta Pangkalpinang guna pengusutan lebih lanjut.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Tim 1 Buser Naga bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras membuahkan hasil pada Kamis, 16 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku.
“Kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku di daerah Pangkalarang,” ujar salah satu anggota Tim Buser Naga yang enggan disebutkan namanya. “Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan P (18 tahun).”
Saat diinterogasi, P mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, I (17 tahun). Berbekal informasi tersebut, tim kembali bergerak menuju Lontong Pancur dan berhasil mengamankan I.
Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali secara bertahap. Mereka menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dengan nomor polisi BN 6309 AB dalam melancarkan aksinya.
“Pencurian pertama kami lakukan pada hari Jumat, 28 Maret 2025, dengan mengambil satu unit Ampli Toa,” ungkap salah satu pelaku saat diinterogasi. “Kemudian, pada hari Selasa, 8 April 2025, kami kembali beraksi dan mengambil satu unit Power Pabrikan dan satu unit Power CS 800. Terakhir, pada hari Selasa, 15 April 2025, kami mengambil satu unit Trafo Compo dan satu unit Power Absolut AD.2200.”
Lebih lanjut, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka menghancurkan seluruh barang hasil curian untuk diambil besi dan tembaganya. Material tersebut kemudian dijual ke dua tempat pengepul besi bekas yang berbeda. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Menanti Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dengan nomor polisi BN 6309 AB telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim mengapresiasi kinerja Tim Buser Naga yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku dalam waktu yang relatif singkat. “Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejadian mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.