PALI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI menunjukkan kinerja sigap dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Terbukti, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 22 Mei 2024 lalu, berhasil diringkus petugas pada Kamis (15/5/2025). Pelaku yang diketahui bernama Bambang Bin Adi (Alm) (25), warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang petani bernama Sumadi Bin Sudiono (Alm) (46), warga Dusun II Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi. Korban melaporkan kejadian nahas yang menimpa rumahnya, yang saat itu dihuni oleh dua pekerjanya di kebun karet, yakni Kabul Bin Najamudin (27) dan Muhammad Kaba Bin Karmo (42). Dalam laporan polisi bernomor: LP / B – 41 / Vl / 2024 / SPKT / POLSEK TALANG UBU / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, korban mengungkapkan bahwa kediamannya telah disatroni maling yang berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.
Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain 2 (dua) buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 1 (satu) kamil (20 kg) merek Perkutut dan 1 (satu) kamil (5 kg) merek Perkutut, serta 1 (satu) pucuk senapan angin merek PCP. Akibat kejadian pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Gerak Cepat Satreskrim Polres PALI Berbuah Penangkapan
Menindaklanjuti laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Pali AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera mengambil langkah taktis. Informasi mengenai keberadaan pelaku yang terdeteksi di sekitar Jalan Lintas Servo Kabupaten PALI menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Nasron Junaidi. “Informasi yang kami dapat mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Servo.”
Berbekal informasi akurat tersebut, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., untuk memimpin penyelidikan lebih lanjut. IPDA La Ode Ananta Yudhistirah kemudian menginstruksikan Katim Opsnal Beruang Hitam AIPDA Paryanto untuk segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku.
Pengintaian Singkat, Pelaku Berhasil Diamankan
Tim Opsnal Beruang Hitam di bawah komando AIPDA Paryanto bergerak cepat dan melakukan pengintaian di sekitar Jalan Lintas Servo. Kerja keras tim membuahkan hasil, pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
“Kami melakukan pengintaian dengan cermat setelah mendapatkan informasi yang valid. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Servo,” ungkap AIPDA Paryanto.
Pelaku Akui Perbuatan, Terancam Hukuman Berat
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani proses interogasi. Di hadapan penyidik, Bambang Bin Adi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban Sumadi Bin Sudiono.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah tabung gas juga berhasil kami amankan,” jelas AKP Nasron Junaidi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya,” tegas AKP Nasron Junaidi.
Keberhasilan Polres PALI dalam mengungkap kasus Curat ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, penangkapan pelaku ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat PALI dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.