BeritaHukrim

Penggerebekan Sabu 1 Kg di Probolinggo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

×

Penggerebekan Sabu 1 Kg di Probolinggo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Sabu 1 Kg di Probolinggo, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Penggerebekan Sabu 1 Kg di Probolinggo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

PROBOLINGGO KOTAKerja keras tim gabungan Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur membuahkan hasil gemilang. Mereka berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1 kilogram. Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Jumat (16/5/2025) dini hari dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota pada siang harinya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, keberhasilan ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota Polda Jatim terkait adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah hukumnya.

Penggerebekan di Jalan Raya Sukapura Berhasil Amankan Barang Bukti

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil Honda CRV berwarna hitam yang dicurigai melintas di Jalan Raya Sukapura, tepatnya di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan terhadap kendaraan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan intensif terhadap mobil tersebut, petugas menemukan sebuah karung beras di dalamnya. Betapa terkejutnya kami, di dalam karung beras itu ditemukan bungkusan yang mencurigakan,” ungkap AKBP Rico Yumasri dalam konferensi persnya.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut dikemas rapi menggunakan lakban berwarna cokelat dan dibungkus kembali dengan kemasan teh Cina, sebuah modus operandi yang sering digunakan untuk mengelabui petugas.

Tiga Tersangka Berhasil Diamankan, Terancam Hukuman Berat

Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim gabungan Polres Probolinggo Kota tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar. Mereka juga berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40).

“Dari kegiatan penangkapan ini, selain tiga tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” imbuh Kapolres. Barang bukti tambahan yang berhasil diamankan antara lain adalah mobil Honda CRV yang digunakan para tersangka, tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 3.750.000 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas haram tersebut.

Apresiasi Kinerja Anggota dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Probolinggo Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota tim gabungan yang telah bekerja keras dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang signifikan ini. “Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh anggota yang terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Rico Yumasri menegaskan komitmen Polres Probolinggo Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Menyikapi perbuatan para tersangka, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa mereka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1,4 miliar dan paling banyak Rp 10,4 miliar,” jelas Kapolres.

Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Pasal ini memiliki ancaman pidana yang lebih berat, yaitu minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *