JAMBI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Jambi.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial H, berusia 25 tahun dan merupakan warga setempat. Dari tangan H, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,18 gram. Selain itu, turut disita satu buah botol bekas yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Telanaipura. Di lokasi kedua ini, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria lainnya berinisial EH, berusia 27 tahun, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, serta sebuah kotak AMINO berwarna abu-abu.
Informasi Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Simpang Rimbo.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo,” ujar Ipda Deddy saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Mei 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku H di wilayah Rawasari. Saat dilakukan interogasi, H mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia juga mengaku telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada EH.
“Setelah mengamankan H dan mendapatkan informasi bahwa ia telah menjual sabu kepada EH, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EH di kamar kostnya,” jelas Ipda Deddy.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Lebih lanjut, Ipda Deddy Haryadi menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, membawa, mengirim, mengangkut, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Komitmen Polresta Jambi dalam Pemberantasan Narkoba
Di akhir keterangannya, Ipda Deddy Haryadi menegaskan bahwa Polresta Jambi akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi dan sekitarnya untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas Ipda Deddy.
Keberhasilan penangkapan dua pengedar sabu ini menjadi bukti nyata sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Diharapkan, dengan terus meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, peredaran narkoba di Kota Jambi dapat ditekan semaksimal mungkin.