BeritaHukrimPeristiwa

Polres Madiun Ungkap Pengeroyokan Viral, 5 Remaja Jadi Tersangka

×

Polres Madiun Ungkap Pengeroyokan Viral, 5 Remaja Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Ungkap Pengeroyokan Viral, 5 Remaja Jadi Tersangka
Polres Madiun Ungkap Pengeroyokan Viral, 5 Remaja Jadi Tersangka (humas.polri.go.id)

Madiun, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terekam jelas oleh CCTV dan sempat viral di media sosial. Kejadian yang mengejutkan ini berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko yang terletak di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kronologi Pengeroyokan yang Terekam CCTV

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun pada Kamis, (15/5/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, korban berinisial AIS bersama rekannya, JR, sedang berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok. Tanpa diduga, sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi sepeda motor tiba-tiba menghampiri dan mengeroyok korban.

“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor melaju dari arah Selatan dan sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban, hingga terjadi aksi kekerasan dan pengeroyokan,” terang AKBP Rofik. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi detail insiden yang sempat membuat geger warga sekitar.

Penyelidikan Intensif dan Penetapan Tersangka

AKBP Rofik lebih lanjut menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait insiden pengeroyokan ini. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang berstatus korban, dan tujuh lainnya berstatus saksi.

“Sebanyak 14 orang telah kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan korban dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Kapolres Madiun.

Kelima tersangka yang masih di bawah umur diidentifikasi sebagai ABZ (16), MAB (17), dan MYP (17) yang semuanya berasal dari Kabupaten Ngawi, serta FZE (16) dan AK (15) dari Kota Madiun. Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Mengingat status para pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh orang tua/wali serta pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

“Sesuai dengan UURI No.11 tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dapat dilakukan penahanan dengan syarat berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih,” tambah Kapolres Madiun.

Meski demikian, AKBP Rofik menerangkan bahwa kelima tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, mereka diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. “Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujar Kapolres Madiun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Bukan Konflik Antar Perguruan Silat

Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh Kapolres Madiun adalah bahwa pengeroyokan ini bukan merupakan pertikaian antar perguruan pencak silat, sebagaimana rumor yang sempat beredar di masyarakat.

“Kami tegaskan di sini bahwa ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh Komunitas bernama All PemudaHijrah023, bukan pertikaian antar perguruan silat,” tegasnya.

Kapolres Madiun menjelaskan bahwa anggota komunitas tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, yang kemudian berkumpul di Madiun untuk suatu pertemuan. Hal ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat isu yang tidak benar.

Imbauan kepada Orang Tua

Di akhir pernyataannya, Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Ini adalah langkah preventif yang krusial untuk mencegah keterlibatan anak-anak dalam tindakan melanggar hukum.

“Kami menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau para orang tua untuk memperhatikan dan mengawasi aktivitas anaknya terutama pada malam hari,” pungkas Kapolres Madiun, menandaskan pentingnya pengawasan orang tua dalam membentuk karakter dan perilaku positif anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *